Sampoerna Surabaya akan kembali membuka kegiatan produksi pada tanggal 9 Juni 2020 mendatang. Sampoerna mewajibkan setiap karyawan di Rungkut 1 dan Rungkut 2 untuk mengikuti tes Rapid.
"Tes Rapid ini penting sebagai upaya mitigasi dan memastikan tidak ada karyawan yang terpapar ketika memasuki area fasilitas produksi Sampoerna, mengingat karyawan di Rungkut 1 berhenti melakukan kegiatan produksi sejak 4 minggu terakhir, sedangkan karyawan Rungkut 2 sejak 6 minggu terakhir," ujar Presiden Direktur Sampoerna, Mindaugas Trumpaitis, Jumat (5/6).
"Hanya karyawan dengan hasil tes Rapid non-reaktif dan mendapatkan Surat Keterangan Sehat yang dapat memasuki dan bekerja di fasilitas produksi Sampoerna tersebut," lanjut dia.
Protokol selanjutnya, kata Mindaugas, ketika karyawan memasuki area fasilitas produksi, suhu tubuh mereka akan dideteksi melalui kamera thermal dengan batas maksimal 37,3 C. Jika melebihi ketentuan tersebut, maka dilakukan pengecekan lebih lanjut di fasilitas kesehatan yang ada di pabrik dan diminta untuk tidak bekerja sementara waktu.
"Dan bagi mereka yang suhu tubuhnya berada dalam batasan normal, mereka akan melewati area penyemprotan cairan antiseptik secara menyeluruh dan melakukan sanitasi/cuci tangan tangan secara khusus sebelum kemudian memakai masker yang telah disediakan dan akan diganti setiap 4 (empat) jam," jelas dia.
Mindaugas mengatakan penerapan jaga jarak minimal satu meter juga dilakukan secara ketat di seluruh area kegiatan produksi, baik ketika bekerja maupun melakukan aktivitas lainnya seperti istirahat dan beribadah. Area produksi didesain ulang dengan sistem unit kecil di mana terdapat tidak lebih dari 40 karyawan dan masing-masing unit kecil diberi partisi.
"Sistem pengaturan unit kecil ini merupakan upaya jaga jarak yang lebih ketat, sekaligus juga upaya antisipasi untuk mempermudah pelacakan kontak jika nantinya diperlukan. Sedangkan, penyemprotan disinfektan di lokasi produksi beserta fasilitas umum seperti kantin, toilet, musholla, locker, koperasi, mesin ATM, dll dilakukan setiap 2 (dua) jam sekali," kata Mindaugas.
Tidak hanya menerapkan protokol kesehatan dan sanitasi, kata dia, terhitung sejak bulan Maret, Sampoerna juga telah menerapkan standar karantina produk selama minimal 5 (lima) hari sebelum produk tersebut dikirimkan ke jalur distribusi.
"Standar waktu karantina produk tersebut hampir dua kali lipat daripada standar waktu yang disarankan oleh Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) dan Pusat Pengendalian Penyakit Eropa (European CDC) yang menyatakan bahwa COVID-19 bertahan selama tiga hari di media plastik dan bertahan kurang dari satu hari di media karton/kertas," tutur dia
Sebagai langkah preventif dan mitigasi lebih lanjut, lanjut dia, perusahaan akan melakukan edukasi dan upaya secara berkelanjutan bahwa protokol kesehatan dan sanitasi harus terus dilakukan setiap karyawan dengan disiplin meskipun mereka sedang tidak berada di area produksi.
"Kami memberikan alat penyemprot beserta cairan disinfektan kepada karyawan untuk dibawa pulang, yang dapat dipakai untuk membersihkan kamar tidur, kamar mandi, ataupun benda-benda yang sering disentuh di lingkungan tempat tinggal masing-masing," lanjut Mindaugas.