Kementerian Dalam Negeri berencana merevisi Keputusan Mendagri Nomon 440-830 Tahun 2020 tentang Pedoman Tatanan Normal Baru Produktif dan Aman Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah (Pemda). Aturan ini diprotes para driver ojek online karena dianggap pelarangan bagi ojek saat penerapan new normal.
Bahkan, para driver ojek online yang tergabung dalam Gabungan Aksi Roda Dua (GARDA) berencana mengunjungi Istana Negara guna menyampaikan protes kepada Presiden Joko Widodo.
Plt Sekjen Kemendagri Muhammad Hudori menemui para perwakilan GARDA yang diwakili Ketua Presidium GARDA, Igun Wicaksono, Minggu 31 Mei 2020. Hudori menegaskan tidak ada pelarangan ojek online dalam aturan tersebut.
"Sebetulnya dari sisi tujuannya sama sekali tidak ada kewenangan Mendagri untuk melarang operasi ojol atau ojek konvensional itu ya. Kemarin memang di situ ada satu sedikit saja barangkali yang perlu kita luruskan itu soal pemakaian helm bersama, itu saja," kata Hudori.
Dia menuturkan aturan tersebut sebenarnya hanya untuk ASN. "Sekali lagi bukan untuk konsumsi publik gitu ya, dan itu pun sebetulnya itu kita tidak ada larangan," ungkap Hudori.
Demi kesalahpahaman, Kepmendagri Nomor 440-830 Tahun 2020 telah direvisi dengan Kepmen Nomor 440-842 Tahun 2020. Dengan harapan, tidak ada frasa ataupun narasi yang disalahpahami oleh publik.
"Makanya daripada multitafsir banyak, dimultitafsirkan oleh publik secara luas, makanya atas saran dan petunjuk arahan Bapak Mendagri kita lakukan revisi Kepmendagri itu," jelas Hudori.
Advertisement
Sementara itu, Ketua Presidium Garda Indonesia, Igun Wicaksono meminta para pengemudi ojek online agar tidak khawatir atas terbitnya Kepmendagri tersebut. Dia juga meminta pengemudi ojek online memahami isi Kepmendagri yang hanya berlaku bagi ASN di lingkup Kemendagri maupun Pemda itu.
"Untuk teman-teman ojek online, sudah tidak perlu resah. Kami, Garda Indonesia akan menyampaikan hal ini kepada teman-teman ojek online yang ada di seluruh Indonesia bahwa polemik yang ada sudah berakhir dan sudah diselesaikan. Semoga kita ojek online pada fase new normal bisa kembali membawa penumpang sesuai harapan," ujar Igun.
Igun juga mengapresiasi langkah cepat Kemendagri untuk duduk bersama mengundang Garda Indonesia guna menyelesaikan polemik yang beredar luas di tengah publik.
"Kami mengucapkan terima kasih kepada Bapak Mendagri, kepada Kemendagri juga yang telah merespon cepat atas polemik yang ada ini, sehingga kita semua dari pengemudi ojek online, saat ini bisa merasa lega bahwa hal pelarangan ojek online tersebut sudah diklarifikasi," pungkasnya.
Reporter: Putu Merta Surya Putra