Viral sebuah video merekam anak buah kapal (ABK) warga negara Indonesia yang bekerja di kapal nelayan China dibuang ke laut saat kapal bersandar di Busan, Korea Selatan. Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) prihatin atas tragedi itu dan siap memberikan perlindungan pada ABK.
Ketua LPSK, Hasto Atmojo, mengatakan pihaknya akan melakukan tindakan proaktif dalam kasus ini. LPSK siap bekerja sama dan berkolaborasi dengan pihak Kementerian Luar Negeri dan Kepolisian untuk memberikan perlindungan kepada ABK WNI yang telah mengalami peristiwa nahas ini, mulai dari proses pemulangannya ke Tanah Air hingga pendampingan proses hukumnya nanti.
"Sebagai langkah awal, LPSK akan turut serta menjemput sejumlah ABK yang pulang ke Indonesia," kata Hasto dalam keterangannya, Kamis (7/5).
Hasto mengaku sudah beberapa kali menerima permohonan perlindungan korban TPPO yang peristiwanya mirip dialami 18 ABK WNI kapal China. Salah satunya kasus perbudakan di Benjina, Maluku, pada medio 2015 lalu yang juga ditangani oleh LPSK. Kasus ini sempat menyita perhatian publik, bahkan hingga di luar negeri.
"Berharap agar pihak kepolisian untuk menelusuri pihak atau perusahaan yang melakukan perekrutan dan menyalurkan para ABK ke kapal China tersebut, serta mengambil tindakan tegas bila terbukti adanya pelanggaran pidana," ungkap Hasto.
Pada kesempatan yang sama, Wakil Ketua LPSK, Edwin Partogi Pasaribu, menyatakan, kasus TPPO yang menyasar ABK bukan kali pertama terjadi. Selain kasus di Benjina, LPSK pernah beberapa kasus TPPO yang peristiwanya mirip dengan apa yang terjadi dengan ABK di kapal Long Xing, di antaranya kasus di Jepang, Somalia, Korea Selatan dan Belanda.
Menurut catatan akhir tahun LPSK 2019, permohonan perlindungan untuk kasus TPPO menempati posisi empat besar setelah kasus kekerasan seksual anak, terorisme dan pelanggaran HAM berat.
"Pada tahun 2018, permohonan perlindungan untuk kasus TPPO berjumlah 109, sedangkan di tahun 2019 naik menjadi 162 permohonan. Sedangkan ihwal jumlah terlindung, pada 2018 terdapat 186 terlindung kasus TPPO dan naik menjadi 318 terlindung di tahun 2019," jelas dia.
Reporter: Putu Merta Surya Putra
Sumber: Liputan6.com