Polisi Bengkulu Tangkap Dua Pelaku Pemerkosaan Anak di Bawah Umur

Tim Macan Gading Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bengkulu, Kamis (7/5) dini hari membekuk dua orang remaja pria yang diduga memperkosa anak di bawah umur. Kedua pelaku yakni FA (17) dan AA (15) yang merupakan warga Kecamatan Kampung Melayu, Kota Bengkulu.

Rita
Oleh Rita - Reporter
Polisi Bengkulu Tangkap Dua Pelaku Pemerkosaan Anak di Bawah Umur
Ilustrasi borgol. ©2015 merdeka.com/arie basuki

Tim Macan Gading Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bengkulu, Kamis (7/5) dini hari membekuk dua orang remaja pria yang diduga memperkosa anak di bawah umur. Kedua pelaku yakni FA (17) dan AA (15) yang merupakan warga Kecamatan Kampung Melayu, Kota Bengkulu.

Kasatreskrim Polres Bengkulu AKP Yusiady mengatakan, penangkapan kedua remaja pria ini bermula dari adanya laporan dari orang tua korban.

"Kami menerima laporan dari orang tua korban pada Rabu malam, dan anggota langsung bergerak untuk melakukan pengembangan dan terduga pelaku berhasil kita bekuk malam itu juga," ujar Yusiady seperti dilansir Antara.

Dia menambahkan, kedua terduga pelaku berhasil ditangkap tanpa perlawanan di kediaman masing-masing sekitar pukul 02.30 WIB.

"Untuk kepentingan penyidikan, kedua pelaku kami amankan di Mapolres Bengkulu," ucap Yusiady.

Rekomendasi