Satpol PP Kota Tangerang Tindak 831 Pelanggaran Selama PSBB

Kepala Bidang Ketertiban Umum Satpol PP Kota Tangerang, Agapito De Araujo menerangkan, tindakan tegas diberikan agar ada efek jera, setelah upaya persuasif tidak membuat masyarakat sadar dan disiplin.

Kirom
Oleh Kirom - Reporter
Satpol PP Kota Tangerang Tindak 831 Pelanggaran Selama PSBB
Satpol PP Kota Tangerang Tindak 831 Pelanggaran. ©2020 Merdeka.com/Kirom

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang mengklaim telah melakukan penindakan tegas terhadap masyarakat dan kalangan usaha yang melanggar aturan dalam Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Kepala Bidang Ketertiban Umum Satpol PP Kota Tangerang, Agapito De Araujo menerangkan, tindakan tegas diberikan agar ada efek jera, setelah upaya persuasif tidak membuat masyarakat sadar dan disiplin.

Menurutnya, sudah ratusan kursi rumah makan yang berhasil diamankan dari rumah makan yang bandel di Kota Tangerang. Tindakan itu terpaksa diambil karena rumah makan sudah beberapa kali diimbau dan diperingati. Namun, masih beroperasi di luar ketentuan PSBB.

"Tindakan itu kami ambil setelah lebih dulu kami berikan peringatan lisan, kemudian tertulis dan kemudian terpaksa kami ambil tindakan tegas dengan mengamankan kursi mereka, sejauh ini ada 831 pelanggaran yang kami catat," tegas Agapito, Selasa (5/5).

Satpol PP Kota Tangerang, mengancam akan menindak tegas hingga melakukan penutupan sementara, serta pemasangan garis Satpol PP jika masih ada usaha yang bandel tanpa mengindahkan imbauan dan peringatan yang diberikan.

Selain penindakan, jajarannya bersama tim gabungan lainnya, mengaku juga rutin melakukan imbauan kepada warga secara langsung menggunakan mobil dinas dengan berkeliling kota, agar mereka mematuhi anjuran pemerintah di masa PSBB.

"Patroli wilayah sambil penyampaian imbauan, agar warga menerapkan pola hidup sehat, menggunakan masker dan menjaga jarak," ucapnya.

Sebagai informasi, jenis pelanggaran yang ditemukan oleh Pol PP selama pelaksanaan PSBB di Kota Tangerang, antara lain pelanggaran aturan jam operasional bagi rumah makan, tidak menggunakan masker, rumah makan masih menyediakan makan di tempat, tidak menyediakan tempat cuci tangan dan tidak melaksanakan protokol Covid-19.

Halaman
Rekomendasi