Seorang Buruh di Lubuklinggau Tega Cabuli Anak Kandung

Seorang buruh asal Lubuklinggau, Sumatera Selatan, mencabuli anak kandungnya sendiri yang mulai beranjak dewasa dalam kurun waktu dua tahun. Pelaku, Mulia Cahaya (41) ditangkap polisi atas laporan korban bersama ibunya.

Irwanto
Oleh Irwanto - Reporter
Seorang Buruh di Lubuklinggau Tega Cabuli Anak Kandung
Ilustrasi kekerasan. ©2018 Merdeka.com

Seorang buruh asal Lubuklinggau, Sumatera Selatan, mencabuli anak kandungnya sendiri yang mulai beranjak dewasa dalam kurun waktu dua tahun. Pelaku, Mulia Cahaya (41) ditangkap polisi atas laporan korban bersama ibunya.

Kasus ini terungkap setelah korban, ML (16) nekat mengadu ke ibunya karena menjadi pelampiasan nafsu ayahnya selama dua tahun terakhir. Korban tak sanggup lagi terus-menerus dicabuli pelaku.

Kasatreskrim Polres Lubuklinggau AKP Alex Andriyan mengatakan, pelaku ditangkap di rumahnya tanpa perlawanan beberapa jam usai laporan korban diterima di salah satu kelurahan di Kecamatan Lubuklinggau Utara II, Senin (21/4) siang. Sejumlah barang bukti juga diamankan yang menjadi dasar peningkatan status hukumnya.

"Tersangka ditangkap atas laporan pencabulan yang dilakukan terhadap anak kandungnya sendiri," ungkap Alex, Selasa (28/4).

Dari keterangan tersangka kepada penyidik, kata dia, perbuatannya hanya dilakukan beberapa kali dan tak seluruhnya persetubuhan. Hal ini berbeda dengan pengakuan korban yang menyebut dicabuli dalam dua tahun.

Terlepas itu, tersangka tetap dikenakan Pasal 81 ayat (3) dan pasal 82 ayat (2) Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan PP Tanggapan UU Nomor I Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan perempuan dan anak dengan ancaman 15 tahun penjara.

"Untuk motif mencabuli anak kandungnya sendiri masih diperiksa penyidik. Sejauh ini statusnya sudah jadi tersangka," pungkasnya.

Rekomendasi