Koalisi Masyarakat Sipil Desak Kapolri Bebaskan Peneliti Ravio Patra

Koalisi Tolak Kriminalisasi dan Rekayasa Kasus mendesak kepolisian membebaskan peneliti kebijakan publik, Ravio Patra. Polisi menangkap Ravio Patra pada Rabu (22/4) malam.

Rita
Oleh Rita - Reporter
Koalisi Masyarakat Sipil Desak Kapolri Bebaskan Peneliti Ravio Patra
Kapolri Idham Azis Sambangi KPK. ©2019 Merdeka.com/Dwi Narwoko

Koalisi Tolak Kriminalisasi dan Rekayasa Kasus mendesak kepolisian membebaskan peneliti kebijakan publik, Ravio Patra. Polisi menangkap Ravio Patra pada Rabu (22/4) malam.

"Presiden Joko Widodo dan Kapolri untuk segera melepaskan Ravio Patra, menghentikan proses kriminalisasi, dan juga menghentikan tindakan-tindakan pembungkaman kepada warga negara lainnya," ujar Damar Juniarto, Direktur Eksekutif SAFEnet dalam keterangan tertulis, Kamis (23/4).

Koalisi Tolak Kriminalisasi dan Rekayasa Kasus terdiri dari sejumlah tokoh masyarakat dan organisasi masyarakat sipil. Antara lain, Safnet, YLBHI, LBH Pers, KontraS, AMAR, ICW, Lokataru, AJAR, Amnesty International Indonesia serta, ICJR.

Damar meminta polisi menghentikan upaya-upaya dari pihak tertentu untuk meretas gawai ataupun akun media sosial masyarakat yang kritis mendorong pemerintah untuk transparan dan bekerja dengan benar.

"Pemerintah harus memastikan setiap warga negara dilindungi oleh hukum dalam menikmati hak-hak yang dijamin oleh UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945," ujar dia.

Terakhir, Damar menyampaikan, pihaknya mendorong polisi segera membongkar dan mengungkap sosok yang meretas handphone Ravio Patra.

"Tentu kemampuan meretas tidak dimiliki oleh sembarang orang atau instansi. Polri seharusnya menangkap pihak-pihak yang telah meretas handphone Ravio dan menyebarkan hoax kerusuhan dengan menggunakan WhatSApp Ravio, bukan menangkap Ravio," ucap dia.

Damar menjelaskan, Ravio juga sempat mengumumkan secara terbuka melalui akun twitter pribadinya di @raviopatra. "Bahwa WhatsApp miliknya diretas dan dikendalikan oleh orang lain, dan meminta agar tidak ada yang mengontak WhatsApp-nya, tidak menanggapi pesan yang datang dari nomornya, dan meminta agar akunnya dikeluarkan dari berbagai WhatsApp Group," ucap dia.

Sebelumnya, Damar menjelaskan, penangkapan itu tak lama setelah handphone Ravio Patra diretas oleh orang tidak dikenal. Dia menyampaikan peretas menyebarkan pesan-pesan bermuatan provokasi. Adapun bunyinya pesan tersebut:

"KRISIS SUDAH SAATNYA MEMBAKAR!AYO KUMPUL DAN RAMAIKAN 30 APRIL AKSI PENJARAHAN NASIONAL SERENTAK, SEMUA TOKO YG ADA DIDEKAT KITA BEBAS DIJARAH," kata Dama mengurai isi pesan peretas.

Damar mengatakan, Ravio Patra lah yang bercerita langsung bahwa handphonenya diretas.

"Ravio menunjukkan pesan ketika mencoba menghidupkan WA, muncul tulisan: "You've registered your number on another phone" Dicek ke pesan inbox SMS, ada permintaan pengiriman OTP," ujar Damar.

Damar menyarankan Ravio melaporkan peristiwa ini ke Head of Security Whatsapp. Pelaku pembobolan menemukan cara mengakali nomer mereka untuk bisa mengambil alih Whatsapp yang sebelumnya didaftarkan dengan nomor Ravio.

"Dikatakan memang terbukti ada pembobolan, karena OTP dikirim ke nomer Ravio, besar kemungkinan pembobol sudah bisa membaca semua pesan masuk lewat nomer tersebut," ucap dia.

Menurut Damar, motif penyebaran itu ingin menjebak Ravio sebagai salah satu yang akan membuat kerusuhan.

"Saya minta Ravio untuk mengumpulkan dan mendokumentasikan semua bukti. Agar kami bisa memeriksa perangkat tersebut lebih lanjut," ucap dia.

Damar mengungkapkan, keberadaan Ravio Patra. "Saat ini ada di Polda Metro Jaya," ujar Damar.

Reporter: Ady Anugrahadi

Rekomendasi