Polres Semarang telah mengirim berkas tiga tersangka penolak pemakaman jenazah perawat RSUP Kariadi yang meninggal karena Corona, Nuria Kurniasih ke kejaksaan. Ketiga tersangka TH (31) BS (54) dan ST (60) dikenakan Pasal 212 dan Pasal 214 KUHP, serta Undang-undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit.
"Berkas penyidikan tahap satu selesai dan sudah dilimpahkan ke kejaksaan," kata Kapolres Semarang AKBP Gatot Hendro Hartono, Jumat (17/4).
Dia mengungkapkan saat ini tiga tersangka ditahan di Polres Semarang untuk mempermudah pemeriksaan. Nantinya dalam pengembangan kalau ada pelaku lain yang terlibat, tentunya akan dimintai keterangan.
"Sejauh ini masih tiga tersangka. Tujuan ditahan di Polres Semarang untuk memermudah dan mempercepat penyidikan," tegasnya.
Dia meminta kepada masyarakat Kabupaten Semarang untuk belajar dari kejadian tersebut. Adapun semua pasien Covid-19 yang meninggal sudah melalui protokol kesehatan dan dipastikan aman.
"Kita harus menunjukan rasa empati, membantu yang sedang kesusahan dan jangan lagi ada penolakan. Jika kejadian tersebut berulang, kami akan mengambil tindakan tegas," pungkasnya.