Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto membantah pernyataan Saeful Bahri yang mengatakan telah bertemu dengan Ketua KPU Arief Budiman dan mantan anggota KPU Wahyu Setiawan.
Bantahan itu disampaikan saat memberikan kesaksian untuk Saeful Bahri, terdakwa kasus pemberi suap mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan.
Dalam sidang, Jaksa Takdir Suhan mengonfirmasi pesan WhatsApp yang dikirim Saeful kepada Hasto. Isi pesan itu berkaitan laporan Saeful yang mengaku telah bertemu dengan Arief dan Wahyu.
"Apakah terdakwa pernah sampaikan ke saksi bahwa terdakwa sudah bertemu dengan Wahyu dan dan Mas Arief yang dimaksud Ketua KPU?" tanya Takdir, Kamis (16/4).
"Tidak pernah," jawab singkat Hasto.
Jaksa kemudian membacakan isi WhatsApp Saeful kepada Hasto pada 8 Januari. Dalam pesan itu, Saeful menyebutkan bahwa ia sedang menuju kantor DPP PDIP.
Kepada Hasto, dia mengabarkan telah melakukan pertemuan dengan Arief dan Wahyu untuk menindaklanjuti surat PDIP atas putusan Mahkamah Agung mengenai pergantian antar waktu.
Advertisement
Dari pertemuan itu, kata Saeful, pihaknya masih melakukan lobi kepada Wahyu.
"Saeful menyampaikan 'saya otw ke DPP, saya jelaskan lisan, semalam kami masih meeting dengan Wahyu, ada Mas Arief juga, intinya Wahyu masih dalam lobi itu, surat sudah terbit tapi masih on going process karena kita dia belum sempat ngedrop ke semua komisioner' apakah pernah disampaikan chat ini dari Saeful ke saksi?" tanya Jaksa Takdir ke Hasto yang memberikan kesaksian secara telekonferensi.
Hasto tidak menjawab konfirmasi isi WhatsApp. Namun dia menegaskan, Saeful tak paham makna pesan tersebut.
"Saya tidak beri atensi apa-apa karena kejadian OTT yang terjadi kepada saudara terdakwa sehingga tidak memahami pesan tersebut," kata dia.
Diketahui, Sekjen partai penguasa, Hasto Kristiyanto berada di pusaran kasus suap mantan anggota KPU, Wahyu Setiawan. Dalam statusnya sebagai saksi, Hasto telah dipanggil KPK, Jumat (24/1).
Uang suap yang diberikan Saeful untuk Wahyu disebut-sebut bersumber dari Hasto. Namun hal itu dia bantah.
Sementara jalannya persidangan, Pengadilan Tipikor tidak menyediakan akses streaming.