Ombudsman Nilai Langkah Stafsus Presiden Surati Camat Bentuk Maladministrasi

Alvin mempertanyakan izin Mensesneg atau Seskab terkait kewenangan stafsus menulis surat keluar menggunakan kop surat Sekretariat Negara. Menurutnya, itu adalah pelanggaran berat lantaran Sekretariat Negara adalah lembaga negara dan staf khusus bukan pejabat berwenang untuk menggunakan surat Setneg.

Muhammad Genantan Saputra
Ombudsman Nilai Langkah Stafsus Presiden Surati Camat Bentuk Maladministrasi
Pengamat Penerbangan Alvin Lie. ©2020 Merdeka.com/Anisyah Al Faqir

Anggota Ombudsman RI, Alvin Lie, mengomentari langkah Staf Khusus Presiden, Andi Taufan Garuda Putra, yang mengirim surat kepada camat seluruh Indonesia menggunakan surat berkop Sekretariat Negara. Dia menyebut, tindakan tersebut maladministrasi.

"Mencermati peristiwa Stafsus Presiden membuat surat keluar kepada camat menggunakan kop surat Sekretariat Negara, saya selaku anggota Ombudsman menilai ini merupakan tindakan terindikasi maladministrasi," kata Alvin Lie lewat pesan suara kepada merdeka.com, Selasa (14/4).

Dia menuturkan, tugas staf khusus adalah memberikan masukan kepada Presiden dan tidak mempunyai kewenangan eksekutif hingga membuat surat keluar maupun surat edaran.

Menurutnya, stafsus Presiden boleh mencari informasi untuk disampaikan kepada kepala negara. Tapi tidak menyurati atau memberitahukan kepada camat maupun instansi lain tentang adanya perusahaan untuk melakukan pendataan dan lain lain.

"Tindakan tersebut merupakan maladministarsi karena melampaui kewenangan dan ketiga ada potensi konflik kepentingan karena perusahaan yang dimaksud stafsus tersebut dalam surat kepada camat adalah di mana perusahaan stafus tersebut mempunyai peran di sana, jadi ada potensi konflik kepentingan," ujarnya.

Selain itu, Alvin mempertanyakan izin Mensesneg atau Seskab terkait kewenangan stafsus menulis surat keluar menggunakan kop surat Sekretariat Negara. Menurutnya, itu adalah pelanggaran berat lantaran Sekretariat Negara adalah lembaga negara dan staf khusus bukan pejabat berwenang untuk menggunakan surat Setneg.

Alvin mengatakan, hal itu wajib menjadi perhatian presiden untuk mengevaluasi lagi tugas fungsi kewenangan kompetensi dari stafsus yang selama ini di bangga-banggakan presiden sebagai milenial.

"Tapi beberapa kali mereka sudah membuat blunder yang cukup serius apakah Presiden bener memerlukan stafsus seperti ini kalau emang bener memerlukan seharusnya di atur lebih ketat lagi agar mereka paham tugas kewajiban kewenangan dan batasan batasan mereka," ujarnya.

Lebih lanjut, Alvin menyoroti para staf khusus Presiden yang mempunyai tim komunikasi. Padahal, tugas mereka memberi masukan kepada Presiden dan tidak perlu membuat tim komunikasi. Sehingga, hal itu menjadi pertanyaan besar soal anggaran stafsus yang terkesan menghambur-hamburkan uang negara.

"Apakah ini sudah tepat di saat kita harus efisien anggaran semua kementerian dan lembaga dipangkas tapi ada kesan menghambur-hamburkan anggaran untuk staf khusus ini," ujar dia.

"Ini yang merupakan hal yang sangat urgent bagi Presiden meninjau kembali keberadaan staf khusus mereka dan untuk surat ini harus ada tindakan tegas terhadap stafsus yang menyalahgunakan kewenangannya, melampaui kewenangannya, melakukan tindakan maladministrasi," pungkas Alvin.

Rekomendasi