Sebelum Ditahan, Pelaku Penggelapan Motor Mertua di Musi Rawas Dites Covid-19

"Setelah tersangka dipastikan sehat dan tidak terpapar virus itu barulah kami bawa ke mapolsek dan ditahan," ujarnya.

Irwanto
Oleh Irwanto - Reporter
Sebelum Ditahan, Pelaku Penggelapan Motor Mertua di Musi Rawas Dites Covid-19
Pemprov Sumut Bagikan Enam Ribu Alat Rapid Test COVID-19, Ini Faktanya. liputan6.com ©2020 Merdeka.com

Seorang petani di Musi Rawas, Sumatera Selatan, Alpian (44) ditangkap polisi setelah dilaporkan mertuanya karena menggelapkan sepeda motor. Sebelum dijebloskan ke penjara, pelaku terlebih dahulu diperiksa kesehatannya untuk memastikan tak terinfeksi virus corona.

Pelaku awalnya mendatangi rumah mertuanya, Sumino (52) di Desa Petunang, Tuah Negeri, Musi Rawas, pada Januari 2019. Dia bermaksud meminjam sepeda motor korban untuk keperluan hal yang disebutnya penting.

Merasa kasihan dan percaya, korban bersedia meminjamkan motornya. Setahun berlalu, pelaku belum juga mengembalikan motor tersebut meski berkali-kali diminta. Korban pun akhirnya melaporkan kasus ini ke polisi dan pelaku ditangkap tak jauh dari rumahnya di Desa Jaya Bhakti, Muara Kelingi, Musi Rawas, Kamis (9/4) malam.

Petugas menggeledah rumahnya dan mendapati barang bukti yakni sepeda motor Yamaha Vega R nomor polisi BG 4472 GY milik korban. Sebelum dibawa ke mapolsek, pelaku terlebih dahulu diperiksa kesehatannya untuk memastikan tak terpapar Corona.

Kapolsek Muara Kelingi Iptu Hendrawan mengungkapkan, tersangka masih dalam pemeriksaan penyidik untuk mengetahui motifnya. Sebab, korban dari kejahatannya tak lain adalah mertuanya sendiri.

"Tersangka hanya meminjam, tapi sudah setahun tak kunjung mengembalikan. Akhirnya mertuanya melapor dan tersangka ditangkap tanpa perlawanan," ungkap Hendrawan, Sabtu (11/4).

Terkait dengan pemeriksaan kesehatan tersangka, Hendrawan menyebut untuk kepentingan orang banyak, baik penyidik maupun tahanan lain di sel. Sebab, virus Covid-19 tengah mewabah sehingga perlu dilakukan antisipasi.

"Setelah tersangka dipastikan sehat dan tidak terpapar virus itu barulah kami bawa ke mapolsek dan ditahan," ujarnya.

Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun.

Rekomendasi