Pesan KPK untuk 6 JPU yang Baru Dilantik

Keenam JPU tersebut bertugas di Direktorat Penuntutan untuk memperkuat dan melakukan percepatan penanganan perkara pada tingkat penuntutan.

Rita
Oleh Rita - Reporter
Pesan KPK untuk 6 JPU yang Baru Dilantik
KPK lantik jaksa. ©dok. KPK

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melantik enam jaksa penuntut umum (JPU) baru yang akan membantu dalam bidang penindakan. Keenam jaksa ini sebelumnya mengikuti sejumlah proses seleksi.

"Setelah melalui serangkaian seleksi, hari ini tanggal 10 Maret 2020, pimpinan KPK melantik dan mengambil sumpah jabatan enam JPU KPK baru dari Kejaksaan Agung RI," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Selasa (10/3).

Ali mengatakan, keenam JPU tersebut bertugas di Direktorat Penuntutan untuk memperkuat dan melakukan percepatan penanganan perkara pada tingkat penuntutan.

Selain mendapatkan SK sebagai Penuntut Umum, keenamnya juga mendapatkan SK sebagai penyelidik dan penyidik KPK. Ali mengatakan, dengan bertambahnya enam JPU, maka total jaksa yang bekerja sebagai penuntut umum di KPK sebanyak 64 orang.

"Sehingga diharapkan pula bisa melakukan percepatan penanganan perkara pada tingkat penyelidikan dan penyidikan, baik sisa tunggakan perkara maupun kasus dan perkara dengan penyelidikan dan penyidikan baru," kata Ali.

Reporter: Fachrur Rozie

Sumber: Liputan6.com

Halaman
Rekomendasi