Polda Jatim akan Periksa Sejumlah Artis Terkait Kasus Pembobolan Kartu Kredit

Sejumlah artis maupun selebgram terseret kasus carding kartu kredit yang digunakan untuk jual beli tiket pesawat dan hotel oleh agen travel. Mereka di-endorse oleh agen travel yang melakukan tindak kejahatan dari jual beli tiket pesawat dan hotel hasil carding.

Erwin Yohanes
Oleh Erwin Yohanes - Reporter
Polda Jatim akan Periksa Sejumlah Artis Terkait Kasus Pembobolan Kartu Kredit
Tersangka Pembobol Kartu Kredit WNA. ©2020 Merdeka.com/Erwin Yohanes

Sejumlah artis maupun selebgram terseret kasus carding kartu kredit yang digunakan untuk jual beli tiket pesawat dan hotel oleh agen travel. Mereka di-endorse oleh agen travel yang melakukan tindak kejahatan dari jual beli tiket pesawat dan hotel hasil carding.

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, sementara ini ada enam artis dan Selebgram yang pernah di-endorse oleh agen travel yang terlibat dalam tindak kejahatan carding kartu kredit di Surabaya.

"Ada 6, mereka GA,TM, JI, BW, AW, dan RS. Jadi penyidik akan mendalami apa saja peran mereka dalam kasus ini. Selama ini mereka memang di-endorse," ujarnya, Kamis (27/2).

Terkait dengan hal itu, rencananya Jumat (28/2) besok, dua orang artis akan dimintai keterangannya di Mapolda Jatim. Kedua artis tersebut adalah GA dan TM.

"Dua artis GA dan TM yang rencananya akan dimintai keterangannnya oleh penyidik," ujarnya.

Sebelumnya, polisi membongkar tindak pidana ilegal akses kartu kredit atau carding di Surabaya. Modusnya, data kartu kredit yang didapat digunakan untuk menjual tiket pesawat dan hotel dengan harga murah meriah dibawah pasaran.

Dalam kasus ini polisi telah menetapkan tiga tersangka. Ketiganya berinisial SG, FD dan MR. Untuk tersangka SG dan FD, merupakan pemilik agen travel yang menjualkan tiket maskapai penerbangan dan hotel. Sedangkan tersangka MR, merupakan orang yang bertugas melakukan carding.

Modus operasional dalam kasus ini, para tersangka mencari pelanggan yang berminat memesan tiket maskapai atau kamar hotel. Lalu agar lebih meyakinkan, tersangka SG dan FD menyuruh pelanggan untuk mencari tahu dulu harga tiket resmi pada website Traveloka.com dengan dalih agar bisa menentukan diskon yang akan diberikan kepada pelanggan.

Setelah mendapatkan tiket yang ditarget, tersangka SG dan FD lalu membeli tiket tersebut dari MR yang dalam kasus ini merupakan pelaku illegal access jenis carding.

Ketiga tersangka pun dijerat dengan menggunakan Pasal 32 ayat (1) jo Pasal 48 ayat (1) UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP dan/atau Pasal 56 KUHP.

Rekomendasi