Polisi Rilis Kasus Perdagangan Orang dengan Modus Kawin Kontrak

Polisi Rilis Kasus Perdagangan Orang dengan Modus Kawin Kontrak. Dalam kasus ini polisi berhasil mengamankan 5 orang tersangka yaitu Nunung Nurhayati, Oom Komariah, H. Saleh, Devi Okta Renaldi, Almasod Abdul Azis, serta 15 barang bukti.

Nirmatullah Efendi
Oleh Nirmatullah Efendi - Editor
Polisi Rilis Kasus Perdagangan Orang dengan Modus Kawin Kontrak
Tersangka di hadirkan saat rilis pengungkapan Tindak Pidana Perdagangan orang dengan tujuan eksploitasi seksual, modus booking out kawin kontrak dan short time di Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (14/2/2020). Dalam kasus ini polisi berhasil mengamankan 5 orang tersangka yaitu Nunung Nurhayati, Oom Komariah, H. Saleh, Devi Okta Renaldi, Almasod Abdul Azis, serta 15 barang bukti. ©2020 Liputan6.com/Herman Zakharia
Rekomendasi