Lakukan Penelitian Ilegal di NTT, 6 WNA Dideportasi dari Kupang

Enam warga negara asing tersebut diamankan petugas Imigrasi Kupang di Desa Oeseli, Kabupaten Rote Ndao pada Jumat (17/1) lalu. Mereka diamankan saat sedang membuat sebuah rakit untuk dipakai berlayar ke Darwin Australia.

Ananias Petrus
Oleh Ananias Petrus - Reporter
Lakukan Penelitian Ilegal di NTT, 6 WNA Dideportasi dari Kupang
Enam WNA Dideportasi Dari Kupang. ©2020 Merdeka.com/Ananias Petrus

Kantor Imigrasi Kelas I TPI Kupang, Nusa Tenggara Timur, mendeportasi enam warga negara Australia dan Belanda kembali ke negara asalnya masing-masing, Rabu (12/2).

Enam warga negara asing tersebut diamankan petugas Imigrasi Kupang di Desa Oeseli, Kabupaten Rote Ndao pada Jumat (17/1) lalu. Mereka diamankan saat sedang membuat sebuah rakit untuk dipakai berlayar ke Darwin Australia.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Kupang, Sjachril kepada wartawan mengungkapkan ke enam warga negara asing ini diamankan saat sedang melakukan penelitian atau penerapan Iptek dalam bidang ilmu Arkeolog Eksperimental.

"Kami menerima informasi dari anggota Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) Rote Ndao bahwa ada enam orang warga negara asing yang sedang membangun rakit untuk berlayar dari Rote ke Darwin," ujarnya Kamis (13/2).

Menurut Sjahril, setelah dilakukan pengawasan keimigrasian dan penyelidikan mendalam disimpulkan bahwa kegiatan yang dilakukan tersebut dinyatakan ilegal, sehingga harus dideportasi.

"Kalau penelitian atau penerapan Iptek sesuai UU No. 11 Tahun 2019 Tentang Sistem Nasional Ilmu Pengetahuan dan Teknologi itu, harus ada izin dari Kementerian Ristek-BRIN. Sehingga, Imigrasi menggunakan wewenang sesuai pasal 75 UU Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian untuk melakukan Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) berupa deportasi" jelasnya.

Enam orang WNA tersebut masing-masing DRB (74), MGS (51), DFB (30), HRJ (79), IKS (32) dan ZC (39). Mereka diberangkatkan ke Bali dari Bandara Eltari Kupang Pukul 13.30 kemarin, menggunakan maskapai Lion Air JT-925. Selanjutnya akan dideportasi ke negara asal masing-masing, melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali.

"Dari Denpasar ke Darwin jam 1 malam hari ini dengan pesawat Jet Star no penerbangan JQ 082," tambahnya.

Pendeportasian ini dikawal langsung oleh Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan, Narsepta Hindia dan Kasubsi Penindakan Keimigrasian Adi M. Rasyid serta dua orang petugas lainnya.

Rekomendasi