KPK Periksa Kontraktor Kasus Suap Proyek Jembatan dan Masjid Solok Rp 69,8 M

KPK Periksa Kontraktor Kasus Suap Proyek Jembatan dan Masjid Solok Rp 69,8 M. Muhammad Yamin diperiksa sebagai tersangka terkait kasus suap proyek pembangunan jembatan dan Masjid Solok senilai Rp 69,8 miliar.

Debby Restu Utomo
Oleh Debby Restu Utomo - Editor
KPK Periksa Kontraktor Kasus Suap Proyek Jembatan dan Masjid Solok Rp 69,8 M
Kontraktor, Muhammad Yamin Kahar berjalan didampingi petugas saat akan menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (13/2/2020). Muhammad Yamin diperiksa sebagai tersangka terkait kasus suap proyek pembangunan jembatan dan Masjid Solok senilai Rp 69,8 miliar. ©2020 Merdeka.com/Dwi Narwoko
Rekomendasi