2 Kontraktor & PNS Penyuap Bupati Pakpak Bharat Dihukum 2 Tahun Penjara

Mereka terbukti bersalah menyuap Bupati Pakpak Bharat, Remigo Yolando Berutu.

Yan Muhardiansyah
Oleh Yan Muhardiansyah - Reporter
2 Kontraktor & PNS Penyuap Bupati Pakpak Bharat Dihukum 2 Tahun Penjara
Sidang Kontraktor dan PNS Penyuap Bupati Pakpak. ©2020 Merdeka.com/Yan Muhardiansyah

Dua kontraktor dan seorang PNS dijatuhi hukuman penjara masing-masing 2 tahun penjara. Mereka terbukti bersalah menyuap Bupati Pakpak Bharat, Remigo Yolando Berutu.

Ketiga terdakwa yang dijatuhi hukuman yakni: Anwar Fuseng Padang (40), Wakil Direktur CV Wendy; pengusaha Dilon Bancin; dan Gugung Banurea, PNS Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Pakpak Bharat. Vonis terhadap ketiganya dibacakan majelis hakim yang diketuai Azwardi Idris dalam sidang terpisah di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (10/2).

Meski Anwar diadili sendirian, sedangkan Dilon dan kerabatnya Gugung disidang bersamaan, ketiganya dinyatakan terbukti telah melakukan perbuatan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana, sebagaimana dakwaan primair.

"Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut. Menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama 2 tahun," sebut Azwardi Idris.

Selain hukuman penjara, majelis hakim juga membebani ketiga terdakwa dengan denda masing-masing Rp100 juta. Jika tidak dibayar harus diganti dengan 3 bulan kurungan.

Putusan majelis hakim hampir sama dengan tuntutan yang diajukan jaksa. Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum KPK meminta agar ketiganya dihukum 2 tahun penjara dan denda Rp100 subsider 6 bulan kurungan.

Menyikapi putusan ini, para terdakwa menyatakan pikir-pikir, begitu pula dengan JPU. Sesuai dakwaan, Anwar telah memberi Rp300 juta kepada Remigo melalui Plt Kepala Dinas PUPR Pakpak Bharat, David Anderson Karosekal, dan orang kepercayaannya, Hendriko Sembiring.

Sementara Dilon dan Gugung didakwa memberikan Rp720 juta. Pemberian yang itu dengan maksud agar Remigo Yolando Berutu memberikan paket pekerjaan di Dinas PUPR Kabupaten Pakpak Bharat kepada mereka.

Perkara ini merupakan kelanjutan dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK di Medan pada November 2018. Awalnya petugas KPK menangkap David yang membawa sebagian uang suap untuk diserahkan ke Remigo. Sang bupati bersama para tersangka lainnya, termasuk Anwar, Dilon, dan Gugung kemudian diamankan dan ditahan.

Remigo sudah diadili dan dinyatakan bersalah menerima suap senilai Rp1,6 miliar. Dia dijatuhi hukuman 7 tahun penjara dan denda Rp650 juta subsider 4 bulan kurungan. Dia juga diwajibkan membayar uang pengganti kerugian kepada negara Pemkab Pakpak Bharat sebesar Rp1,230 miliar.

Bukan hanya itu, hak politiknya juga dicabut. Dia tidak boleh dipilih sebagai pejabat publik atau memilih selama 4 tahun setelah menjalani pidana pokok.

Rekomendasi