Soal Penyidik Dikembalikan, ICW Minta Pimpinan KPK Setop Gusur Pegawai Berintegritas

Sebelumnya, Kompol Rosa yang ikut dalam penanganan perkara dugaan suap terhadap anggota KPU Wahyu Hidayat akan dikembalikan Pimpinan KPK ke Polri. Namun Polri menolak hal tersebut.

Rita
Oleh Rita - Reporter
Soal Penyidik Dikembalikan, ICW Minta Pimpinan KPK Setop Gusur Pegawai Berintegritas
KPK. ©2017 Merdeka.com/Dwi Narwoko

Indonesia Corruption Watch (ICW) meminta pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghentikan penyingkiran pegawai berintegritas menyusul dikembalikannya Kompol Rosa ke Polri. ICW menilai praktik pengembalian penyidik KPK ke Polri dan Kejaksaan bentuk sikap pimpinan KPK tak serius membongkar kasus suap dilakukan politikus PDIP Harun Masiku.

"ICW mengingatkan kepada Pimpinan KPK agar serius mendukung kerja-kerja tim penyidik KPK dalam membongkar kasus PAW Harun Masiku. Pengembalian Kompol Rosa oleh pimpinan KPK merupakan bentuk tindakan yang jelas-jelas berseberangan dengan upaya menuntaskan skandal PAW tersebut," kata Peneliti ICW Kurnia Ramadhan melalui keterangan tertulisnya, Kamis (30/1).

Sebelumnya, Kompol Rosa yang ikut dalam penanganan perkara dugaan suap terhadap anggota KPU Wahyu Hidayat akan dikembalikan Pimpinan KPK ke Polri. Namun Polri menolak hal tersebut.

Atas kejadian tersebut, ICW juga meminta pimpinan KPK untuk menjalankan aturan secara benar terkait kepegawaian dan tidak melakukan tindakan-tindakan yang bertendensi menyingkirkan orang-orang berintegritas di lembaga antikorupsi itu.

"ICW meminta Dewas untuk menjalankan tugas pengawasan jika terdapat upaya-upaya menyingkirkan pegawai-pegawai KPK secara tidak patut atau di luar prosedur yg seharusnya," pungkas Kurnia.

Sebelumnya Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Raden Prabowo Argo Yuwono menyatakan tidak menarik salah seorang penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali ke instansi.

"Jadi kemarin ada Pak Rosa ya, itu kita tidak tarik ya. Dia tetap di KPK karena masih sampai September abis," tutur Argo di PTIK, Jakarta Selatan, Rabu (29/1).

Awalnya, Polri masih mengkaji penarikan kembali Kompol Rosa dari posisinya sebagai penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Masih dalam pengkajian dan dikoordinasikan," tutur Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Asep Adi Saputra, Jakarta Selatan, Selasa 28 Januari 2020.

Menurut Asep, penugasan penyidik Polri di KPK tentunya berdasarkan surat perintah dan permintaan. Surat perintah, kata dia, tentu memiliki batasan, salah satunya limit masa tugas.

"Kompol Rosa, beliau sebagai penyidik KPK akan selesai masa tugasnya pada tanggal 23 September 2020. Jadi secara administrasi masih terus dilakukan pendalaman terhadap masa tugas yang bersangkutan," jelas dia.

Sementara itu, Asep menyebut ada dua penyidik Polri di KPK yang telah ditarik kembali. Hanya saja, dia tidak membeberkan detail informasi tersebut.

"Yang dua sudah positif dikembalikan," Asep menandaskan.

Berdasarkan informasi yang beredar, Kompol Rosa merupakan penyidik KPK yang menangani kasus dugaan suap Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan oleh anggota Kader PDIP Harun Masiku.

Reporter: Yopi Makdori

Rekomendasi