VIDEO: Jual Beli Jabatan di Kemenag, Romahurmuziy Divonis 2 Tahun Penjara
Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yang menuntut pidana 4 tahun penjara. Selain itu dia didenda Rp250 juta karena dinilai terbukti menerima suap.
Mantan Ketum PPP Romahurmuziy divonis dua tahun penjara oleh majelis hakim Tipikor Jakarta. Romi dinyatakan bersalah atas kasus jual beli jabatan di Kementerian Agama. Dia terbukti menerima suap total Rp346,4 juta dari Haris Hasanuddin dan Muafaq Wir...
Mantan Ketum PPP Romahurmuziy divonis dua tahun penjara oleh majelis hakim Tipikor Jakarta. Romi dinyatakan bersalah atas kasus jual beli jabatan di Kementerian Agama. Dia terbukti menerima suap total Rp346,4 juta dari Haris Hasanuddin dan Muafaq Wirahadi.
Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yang menuntut pidana 4 tahun penjara. Selain itu dia didenda Rp250 juta karena dinilai terbukti menerima suap.