Mengaku Terima 2 Mobil, Pejabat Kemenkum HAM Riau Diperiksa Polisi Soal Kasus MeMiles

Pemeriksaan dilakukan Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Timur di gedung Ditreksrimsus Polda Riau, Kota Pekanbaru, Selasa (14/1). Hilal baru menjabat sebagai Kadiv Pas Kemenkumham Riau. Dia datang memenuhi panggilan penyidik sejak pukul 12.00 WIB hingga sore hari.

Abdullah Sani
Oleh Abdullah Sani - Reporter
Mengaku Terima 2 Mobil, Pejabat Kemenkum HAM Riau Diperiksa Polisi Soal Kasus MeMiles
Dirkrimsus Polda Jatim Kombes Gideon Arif Setiawan. ©2020 Merdeka.com/Abdullah Sani

Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM) Riau, Maulidi Hilal diperiksa di Mapolda Riau. Dia masih berstatus saksi terkait investasi bodong beromzet ratusan miliar rupiah melalui aplikasi MeMiles itu.

Pemeriksaan dilakukan Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Timur di gedung Ditreksrimsus Polda Riau, Kota Pekanbaru, Selasa (14/1). Hilal baru menjabat sebagai Kadiv Pas Kemenkumham Riau. Dia datang memenuhi panggilan penyidik sejak pukul 12.00 WIB hingga sore hari.

"Yang bersangkutan (Maulidi Hilal) diperiksa sebagai saksi," ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jatim, Kombes Gideon Arif Setiawan.

Menurut Gideon, pemeriksaan itu merupakan rangkaian penyidikan Polda Jatim dalam perkara yang telah menyeret empat tersangka. Lalu dari hasil penyidikan polisi ternyata Maulidi merupakan salah satu peserta MeMiles.

"Dia pernah memberikan testimoni investasi bodong senilai Rp 750 miliar itu melalui media sosial YouTube," kata Perwira Menengah jebolan Akademi Kepolisian tahun 1996 ini.

Dari akun YouTube yang diunggah PrabaPar Family, Maulidi mengaku telah mendapat dua unit mobil mewah Fortuner dan Pajero setelah bergabung dengan MeMiles. Maulidi memberikan testimoni tersebut dengan mengenakan seragam dinasnya.

"Pemeriksaan ini dasarnya pemeriksaan terdahulu. Termasuk pencarian jejak digital. Sebetulnya sudah muncul di media sosial, ada satu testimoni yang disampaikan yang bersangkutan sehingga kita klarifikasi," kata Gideon.

Setelah diperiksa, Maulidi mengakui memang pernah menyampaikan testimoni yang kini menyebar di media sosial tersebut.

"Hasil pemeriksaan dia memang melakukan top up beberapa kali ke MeMiles. Keikutsertaannya sudah cukup lama dan dia memang dapat kendaraan. Satu di Pekanbaru satu lagi di Jakarta," jelasnya.

Gideon belum bersedia menjelaskan kemungkinan turut menyeret Maulidi sebagai tersangka dalam perkara itu. Sebab, Gideon masih fokus untuk mengembalikan aset sebanyak-banyaknya, termasuk menyita dua unit mobil milik Maulidi.

"Sesuai komitmen penyidikan, untuk mengembalikan aset sebanyaknya. Semua kita keep dan akan kembalikan dalam konteks penyidikan," imbuhnya.

Periksa Penyanyi Ello

Selain Maulidi, Polda Jatim pada hari ini juga turut memeriksa penyanyi Marcello Tahitoe alias Ello di Surabaya Senin (14/1) kemarin, penyanyi lainnya Eka Deli juga memenuhi panggilan penyidik.

Polisi juga tengah menyelidiki salah satu anggotanya diduga terlibat investasi bodong tersebut. Penelusuran tengah dilakukan polisi menyusul pengakuan seorang anggotanya mengenai keuntungan berinvestasi di MeMiles beredar di media sosial. Sosok polisi yang berada dalam video itu akan segera dimintai keterangan.

Dalam rekaman berdurasi 00.27 detik, pria berpangkat komisaris polisi dengan berpakaian dinas duduk seorang diri. Dia mengaku bernama Kompol Pudjo yang bertugas di Mabes Polri. Di video itu Pudjo mengatakan, mendapatkan sebuah mobil.

"Selamat siang saya Kompol Pudjo, saya top iklan di MeMiles lebih kurang tiga bulan yang lalu sebesar Rp 13 juta. Dan sekarang saya mendapatkan reward mobil hummer SUV H3. Ternyata memang tidak bohong asal sabar menunggu dan yakin. Makasih MeMiles. Bravo MeMiles," kata Pudjo seperti yang dikutip Liputan6.com dari video tersebut.

Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri, Brigjen Pol Argo Yuwono menyatakan, bahwa anggota itu bertugas di Propam. "Nanti akan kita cek sudah saya konfirmasi," kata Argo, Selasa (14/1).

Sebelumnya, Polda Jawa Timur berhasil membongkar kejahatan investasi bodong melalui aplikasi bernama Memiles, dengan omzet Rp 750 miliar.

Dalam kasus ini polisi telah menetapkan 4 tersangka yaitu KTM (47) selaku Direktur PT Kam n Kam, FS (52) sebagai manajer. Kemudian ML sebagai motivator, dan PH kepala tim IT aplikasi Memiles. Polisi turut menyita uang tunai Rp122 miliar, 18 unit mobil dan barang berharga lainnya.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 106 jo 24 ayat (1), dan atau Pasal 105 jo Pasal 9 Undang-undang nomor 7 tahun 2014 tentang perdagangan, dan atau Pasal 46 ayat (1) dan ayat (2) jo Pasal 16 ayat (1) Undang-undang nomor 10 tahun 1998 tentang perubahan atas Undang-undang nomor 7 tahun 1992 tentang perbankan.

Reporter: Ady Anugrahadi

Rekomendasi