Polisi mengaku cukup kesulitan mengungkap kasus pembunuhan hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan, Jamaluddin (55). Mereka terkendala alat bukti sehingga perlu waktu sekitar 40 hari menetapkan istri korban, ZH (41) bersama JP (42) dan RF (29) sebagai tersangka.
Kapolda Sumut, Irjen Pol Martuani Sormin mengatakan, penyidik kesulitan karena para tersangka menggunakan alat bukti yang tidak biasa. "Persoalan yang dihadapi penyidik adalah masalah dukungan alat bukti. Para pelaku menggunakan alat komunikasi yang tidak biasa, sehingga penyidik kesulitan untuk mendudukkan dan merekonstruksikan kasus ini," ucapnya, Rabu (8/1).
Namun, Martuani menolak merinci alat komunikasi yang digunakan para tersangka. "Tidak semua dapat kami sampaikan ke publik," ucapnya.
Untungnya penyidik mendapat tambahan informasi dari Laboratorium Forensik dan Direktorat Cyber Crime Mabes Polri. "Sehingga penyidik memiliki informasi-informasi tambahan yang bisa menguatkan untuk kasus ini direkonstruksikan sebagai pembunuhan berencana," jelas Martuani.
Para tersangka juga diduga telah merencanakan matang pembunuhan ini. Salah satu indikasinya yakni dengan membeli sejumlah peralatan, seperti handphone, sarung tangan, pakaian, dan sepatu yang akan digunakan untuk melakukan pembunuhan itu. Bahkan ada alat bukti yang sudah dibakar. "Satu sepatu dibakar oleh tersangka dan sudah dicari penyidik," tegas Martuani.
Seperti diberitakan, polisi menyatakan telah mengungkap pembunuhan terhadap Jamaluddin. Motifnya diduga sakit hati dan cinta segitiga. JP (42) dibantu saudaranya RF (29) menghabisi pria itu atas suruhan selingkuhannya, ZH (41), istri korban yang sakit hati.
Ketiga tersangka diduga telah melakukan pembunuhan berencana. Mereka dijerat dengan Pasal 340 subs Pasal 338 Jo pasal 55 ayat (1) ke-1e. "Ancamannya hukuman mati," jelas Martuani.
Advertisement
Seperti diberitakan, Jamaluddin yang juga menjabat Humas PN Medan ditemukan tak bernyawa di jok tengah mobil Toyota Land Cruiser Prado dengan nomor polisi BK 77 HD. Kendaraan mewah berisi jasad hakim PN Medan itu didapati di jurang pada areal kebun sawit di Kutalimbaru, Deli Serdang, Jumat (29/11).
Bagian depan mobil ringsek karena menghantam pohon sawit. Airbagnya juga terbuka.
Jasad Jamaluddin telah diautopsi di RS Bhayangkara, Medan, Jumat (29/11) malam. Jenazahnya kemudian dibawa untuk dimakamkan di Nagan Raya, Aceh, Sabtu (30/11).
Selanjutnya, polisi memastikan Jamaluddin merupakan korban pembunuhan. Dia diperkirakan meninggal antara 12 hingga 20 jam sebelum diautopsi.