STNK Catut Nama Buruh, Pemilik Lamborghini 'Koboi' Disebut Polisi Tak Langgar Pidana

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, pencatutan nama dilakukan Abdul Malik itu tak memenuhi unsur pidana. Sebab menurut Yusri, kendaraan ini bukanlah hasil curian.

Rita
Oleh Rita - Reporter
STNK Catut Nama Buruh, Pemilik Lamborghini 'Koboi' Disebut Polisi Tak Langgar Pidana
Pengemudi Lamborghini Positif Narkotika. ©2019 Merdeka.com/Ronald

Pemilik Lamborghini 'koboi' Abdul Malik, mencatut identitas orang dalam Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). Lamborghini bernomor polisi B 27 ARY itu memakai nama seorang buruh bernama Abdul Rochim, warga Jalan Cipulir I, Pesangrahan, Jakarta Selatan.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, pencatutan nama dilakukan Abdul Malik itu tak memenuhi unsur pidana. Sebab menurut Yusri, kendaraan ini bukanlah hasil curian.

"Tidak (ada unsur pidana) kendaraan ini resmi dan terdaftar bukan kendaraan curian," kata Yusri di Mapolda Metro Jaya, Jumat (27/12).

Yusri menjelaskan, KTP Abdul Rochim memang sempat dipinjam ke salah satu temannya berinisial Y pada 2013. Namun Abdul Rochim mengaku tak mengetahui digunakan apa identitasnya tersebut.

"Pada saat itu Abdul Rochim butuh uang pada Rp700 ribu untuk berobat. Kemudian dikasih uang Rp700 ribu dan dipinjamkan KTP," kata Yusri.

Kemudian Badan Pajak dan Restribusi Daerah menyambangi kediaman Abdul Rochim untuk memintanya segera menyelesaikan tunggakan pajak dari kendaraan B 27 AYR ini. Sedangkan, Abdul Rochim sama sekali tidak memiliki kendaraan tersebut.

"Itulah yang kami bisa sampaikan. Memang pada saat itu dipinjam KTP-nya. Kami serahkan kepada BPRD untuk segera memproses kendaraan tersebut," kata dia.

Abdul Malik, pengusaha dibidang properti beberapa hari ini menjadi pusat perhatian masyarakat. Bukan prestasi yang membuat nama melambung tapi karena berlaga 'koboi' jalanan.

Abdul Malik mengendarai kendaraan Lamborghini orange dengan nomor polisi B 27 ARY di Kawasan Kemang, Jakarta Selatan pada Sabtu (21/12/2019). Dua orang pelajar menjadi sasaran arogansinya.

Saat itu, pelajar berinisial A dan I sedang bergurau di tengah jalan. Keduanya terpukau melihat supercar. Lalu, saling mengaku-ngaku bahwa itu adalah mobil miliknya. Tiba-tiba, sang pemilik yaitu Abdul Malik membuka kaca jendela. Ia lalu menodongkan pistol berjenis barreta ke arah pelajar tersebut.

Aksi ini pun viral di media sosial. Polres Metro Jakarta Selatan menerjunkan tim untuk melacak keberadaan Abdul Malik. Pihak kepolisian berhasil menangkap Abdul Malik pada 23 Desember 2019 di kediamannya, Jalan Jambu I, Pejaten Barat Jakarta Selatan.

Abdul Malik digelandang ke Polres Metro Jakarta Selatan. Sedangkan, mobil Lamborghini tetap berada di garasi.

Belakangan terdengar kabar bahwa kendaraan Lamborghini diangkut ke Unit Yanmas Laka Ditlantas Polda Metro Jaya. Ternyata mobil mengalami kecelakaan saat ditunggangi adik kandungnya berinisial OC pada Rabu, 25 Desember 2019 sekira pukul 02.00 WIB.

Berbagai fakta pun terungkap dari kasus ini, yang teranyar adalah dokumen mobil Lamborghini mencatut nama seorang buruh berinisial AR.

Pihak kepolisian juga menemukan bermacam jenis peluru dari kaliber 5,56 hingga kaliber 9 saat menggeledah kediaman Abdul Malik. Ada pula hewan-hewan langka yang sudah diawetkan seperti Harimau Sumatera, Burung Cendrawasih dan Rusa Bawean. Pihak kepolisian kini terus mendalami kasus penondongan yang menjerat pengusaha Properti itu.

Reporter: Ady Anugrahadi

Rekomendasi