Mahkamah Agung (MA) akan melakukan sistem e-litigasi sebagai terobosan dalam sistem peradilan di 2020. Sistem ini merupakan fasilitas elektronik bagi pihak beperkara dalam hal jawab-jinawab di perkara perdata.
"Dalam kelanjutan modernisasi sistem kerja peradilan, lompatan besar di 2019 adalah peluncuran e-litigation sebagai pelaksanaan dari Perma nomor 1 tahun 2019 tentang administrasi perkara dan persidangan secara elektronik," ujar Ketua Mahkamah Agung (MA), Hatta Ali, Jakarta, Jumat (27/12).
Hatta menjelaskan bahwa, e-litigasi merupakan bagian dari e-court yang telah diluncurkan sejak 2018. Kedua sistem itu sama-sama berbasis elektronik. Namun memiliki perbedaan mendasar.
Jika e-court merupakan proses pendaftaran perkara perdata dan dilakukan oleh advokat yang telah mendapatkan validasi oleh MA, maka e-litigasi adalah proses jawab jinawab antar pihak beperkara.
Hatta menambahkan, penerapan e-litigasi secara serentak dilaksanakan di seluruh pengadilan pada 2020. Namun, penerapan e-litigasi tidak 'wajib' dilakukan.
Advertisement
Menurut Hatta, e-litigasi dilakukan sesuai dengan kehendak pihak yang beperkara, dan pengadilan tidak bisa memaksa kehendak.
"Kalau seperti itu pengadilan tidak memaksa. Jadi di dalam surat keputusan e-court, e-litigasi ada klausula sepanjang dikehendaki para pihak," ujar Hatta menjelaskan.
E-litigasi sejatinya telah diluncurkan bertepatan dengan hari ulang tahun MA ke-74 pada Senin, 19 Agustus 2019. Peluncuran sistem e-litigasi baru sebagian pengadilan yang menerapkannya. Sebab, infrastruktur untuk e-litigasi dilakukan secara bertahap.
"Dengan mengucapkan Bismillahirrahmanirrahim, pada hari ini Senin, 19 Agustus 2019 aplikasi E-Litigasi saya nyatakan resmi diluncurkan," ucap Ketua MA Hatta Ali di Kantor MA, Jakarta Pusat, Senin (19/8).