Ibu RS, (41), seorang ASN warga Kabupaten Luwu Timur, Sulsel memboyong tiga putra putrinya, perempuan AL, (8), laki-laki MR, (6) dan perempuan AZ, (4) ke Polda Sulsel didampingi tim Koalisi Bantuan Hukum Advokasi Kekerasan Seksual Terhadap Anak, Senin, (23/12).
Mereka melaporkan kasus dugaan pencabulan yang dialami tiga anak yang masih kecil-kecil itu oleh ayah kandungnya, SA, (43). SA ini, juga seorang ASN di Luwu Timur namun berbeda instansi dengan RS, istri yang diceraikannya beberapa tahun silam.
Sebelumnya, kasus tersebut telah dilaporkan 9 Oktober 2019 lalu ke Polres Luwu Timur namun kemudian penyelidikannya dihentikan karena dianggap tidak cukup bukti setelah dilakukan pemeriksaan kejiwaan dan pemeriksaan fisik baik kepada anak-anak selaku korban maupun kepada ibunya.
Salah seorang pengacara dalam koalisi yang mendampingi korban, Haswandy Mas mengatakan, antara lain alasan menarik kasus ini dari Luwu Timur ke Makassar dan langsung laporkan ke Polda Sulsel adalah lantaran dari awal kasus ini mulai dari pelaporan hingga visum, ibu dan anak-anaknya ini tidak mendapat pendampingan.
"Setiap anak yang berhadapan dengan hukum baik itu sebagai pelaku apalagi sebagai korban kekerasan seksual, harus didampingi pengacara. Tapi ini sama sekali pendampingan sehingga berdampak tidak adanya perspektif perempuan dan anak dalam proses penanganan kasusnya," kata Haswandy Mas yang juga direktur LBH Makassar.
Ditambahkan, awal Oktober lalu kasus ini dilaporkan ke Polres Luwu Timur dan penyidik sampaikan ke ibu korban bahwa harus ada pendampingan. Ibu korban ini kemudian minta pendampingan ke kantor Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Luwu Timur namun hasilnya nihil. Hingga kemudian penyidik menghentikan penyelidikan.
Meski dua kali jalani visum dan hasilnya menyatakan tidak ada petunjuk adanya kekerasan seksual, RS ibu dari anak-anak yang masih kecil ini terus berjuang hingga akhirnya tiba di Makassar dan mendapatkan pendampingan.
Dia bersikukuh bahwa anaknya telah jadi korban kekerasan seksual dari ayahnya sendiri karena melihat langsung fakta fisik pada anak-anaknya, juga perubahan perilakunya.
"Pertama-tama kita lihat dari tidak adanya pendampingan sehingga kasusnya kita anggap tidak berperspektif perempuan dan anak. Kedua, ibu korban menduga dalam penanganan kasus ini ada intervensi dari SA, ayah korban yang tergolong berpengaruh di daerahnya," ujarnya.
Diungkapnya, penyidik dari direktorat reserse kriminal umum tadi, menjanjikan akan melakukan gelar perkara ulang kasus tersebut setelah kita memasukkan surat permohonan pengalihan kasus dari Polres Luwu Timur ke Polda Sulsel.
"Untuk mengclearkan ini, kita juga bermohon ke pihak Polda tadi untuk dilakukan visum tandingan," pungkad Haswandy Mas.