Polres Kupang Kota, Nusa Tenggara Timur memusnahkan minuman keras (miras) tradisional jenis sopi, yang berhasil diamankan dalam operasi pekat tahun 2019. 300 liter sopi itu dimusnahkan oleh Wakapolres KompolI Nyoman Budi Artawan didampingi Kasat Reskrim Iptu Bobby J. Mooynafi.
Wayan Budiartawan mengatakan, miras yang disita dan dimusnahkan guna mengantisipasi kejahatan jalanan, jelang perayaan Natal maupun puncak perayaan tahun baru.
"Sasaran kita itu premanisme, minuman keras yang sudah kita musnahkan sehingga dampaknya bisa mengurangi masyarakat yang mengkonsumsi miras. Kita tidak bisa hentikan tapi setidaknya bisa menekan atau meminimalisir kejahatan jalanan akibat miras," jelasnya, Kamis (19/12).
Menurut I Nyoman Budi Artawan, selain miras, polisi juga mengamankan beberapa benda tajam dari pengendara yang terjadi razia.
"Kita juga amankan banyak kendaraan roda dua yang tidak lengkap surat-surat, serta knalpot racing sehingga tidak digunakan untuk trak-trakan di jalanan jelang natal dan puncak perayaan tahun baru," ujarnya.