Sidang OC Kaligis Gugat Perdata Kasus Sarang Burung Walet Ditunda

Ketua Majelis Hakim Ahmad Suhel mengatakan, penundaan sidang tersebut karena pihak tergugat yakni Kejaksaan Agung yang hadir belum melengkapi berkas yang harus diserahkan. "Memberi kesempatan pada tergugat satu dengan catatan ini terakhir," kata Suhel.

Tri Yuniwati Lestari
Oleh Tri Yuniwati Lestari - Reporter
Sidang OC Kaligis Gugat Perdata Kasus Sarang Burung Walet Ditunda
sidang oc kaligis. ©2019 Merdeka.com/tri yuniwati

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menunda sidang gugatan perdata OC Kaligis terhadap Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Negeri Bengkulu. OC Kaligis menggugat Kejagung dan Kejari Bengkulu karena menghentikan kasus penganiayaan terhadap pelaku pencurian sarang burung walet diduga melibatkan peyidik Novel Baswedan yang kala itu berdinas di Polresta Bengkulu.

Ketua Majelis Hakim Ahmad Suhel mengatakan, penundaan sidang tersebut karena pihak tergugat yakni Kejaksaan Agung yang hadir belum melengkapi berkas yang harus diserahkan.

"Memberi kesempatan pada tergugat satu dengan catatan ini terakhir," kata Suhel dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (18/12).

Dalam sidang ini, sudah dua kali dilakukan penundaan. Oleh karena itu, Ketua Majelis Hakim Ahmad Suhel memberikan sekali lagi kesempatan untuk tergugat Kejaksaan Agung untuk melengkapi berkasnya dan sidang akan digelar kembali pada 2 Januari 2020.

"Maka kami menunda sidang ini sampai tanggal 2 Januari 2020," ujar Suhel.

Sebelumnya, Berdasarkan laman resmi PN Jakarta Selatan, sidang tersebut terdaftar dengan nomor perkara 958/Pdt.G/2019/PN JKT.SEL dan dijadwalkan dimulai pukul 10.00 WIB.

Sidang dipimpin Hakim Ketua Ahmad Suhel serta dua hakim anggota Mery Taat Anggarasih dan Krisnugroho.

OC Kaligis menggugat Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Negeri Bengkulu secara perdata terkait kasus wanprestasi. Dalam petitum gugatannya, OC Kaligis meminta agar hakim mengabulkan gugatan yang diajukan untuk seluruhnya.

Dia meminta hakim menyatakan para tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum karena tidak melaksanakan isi putusan Praperadilan Pengadilan Negeri Bengkulu No. 2 Pid.Pra/2016/PN.Bgl, tertanggal 21 Maret 2016.

Selanjutnya, memerintahkan para tergugat untuk melanjutkan penuntutan perkara atas nama Novel Baswedan bin Salim Baswedan segera disidangkan di Pengadilan Negeri Bengkulu.

Lalu memerintahkan para tergugat II, yakni Kejaksaan Negeri Bengkulu untuk menyerahkan berkas perkara No. 3/Pid.B/2016/PN.Bgl atas nama terdakwa Novel Baswedan kepada Ketua Pengadilan Negeri Bengkulu.

Menghadiri sidang, OC Kaligis yang kini tengah mendekam di Lapas Sukamiskin mengaku sudah mendapat izin dari kepala lapas untuk menjalani sidang.

"Itu semua sudah prosedur (izin dari kalapas) saya dikawal, satu dari kalapas satu dari polisi," ucap OC Kaligis.

OC kaligis mengatakan, bahwa memang dirinya sekarang ini berada dalam penjara. Namun bukan berarti hak perdata yang dimilikinya juga ikut terpenjara.

"Itu hak saya, hak perdata saya tidak pernah dihukum oleh katakanlah keputusan saya. Saya dihukum tapi bukan dihukum hak perdata saya, badan saya dihukum tapi perdata saya enggak," sambungnya.

Rekomendasi