Mereka yang Menolak Koruptor Dihukum Mati!

Timbul wacana hukuman mati untuk para koruptor. Presiden Jokowi memungkinkan saja bila masyarakat berkehendak bisa dimasukkan dalam RUU Tipikor.

Syifa Hanifah
Oleh Syifa Hanifah - Reporter
Mereka yang Menolak Koruptor Dihukum Mati!
hukum mati koruptor. ©2019 Merdeka.com/Dwi Narwoko

Hukuman mati untuk para narapidana kasus korupsi tiba-tiba mencuat di Hari Antikorupsi Sedunia, Senin (9/12) lalu, usai seorang siswa SMK 57 Jakarta bernama Harley Hermansyah bertanya kepada Presiden Jokowi, mengapa koruptor tak langsung dihukum mati kala terbukti bersalah.

Presiden Jokowi pun menjawab hal itu memungkinkan saja bila masyarakat berkehendak bisa dimasukkan dalam RUU Tipikor.

"Kalau masyarakat berkehendak seperti itu dalam rancangan UU Pidana Tipikor itu dimasukkan. Kalau korupsi bencana alam dimungkinkan (dihukum mati). Misalnya, ada bencana tsunami di Aceh atau di NTB, kita ada anggaran untuk penanggulangan bencana, duit itu dikorupsi, bisa," kata Jokowi, Senin (9/12).

Pertanyaan siswa dan jawaban Jokowi tersebut sontak menuai pro dan kontra. Ada yang mendukung, namun ada juga menolak dengan alasan kemanusiaan. Berikut ini orang-orang yang menolak hukuman mati koruptor:

Ada Ketua DPR Puan Maharani yang menolak rencana hukuman mati untuk koruptor. Puan menilai, wacana tersebut melanggar hak asasi manusia.

"Itu kan pertama melanggar HAM," ujar Puan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (12/12).

Puan meminta wacana tersebut apakah perlu di laksanakan atau tidak. Dia sebut sudah ada undang-undang yang mengatur. Ia menyarankan lebih baik mengikuti undang-undang. Ketimbang, menerapkan hukuman mati tetapi langgar undang-undang.

"Ya kita ikuti saja lah undang-undang tersebut, jangan sampai kita kemudian bergerak terlalu cepat tapi kemudian melanggar undang-undang," katanya.

PDIP tidak setuju koruptor dihukum mati. Partai penguasa itu lebih setuju koruptor dimiskinkan dan diberi sanksi sosial berat. Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Hasto Kristiyanto setuju pemberatan hukuman terhadap koruptor. Namun jenis hukumannya lebih baik pemiskinan dan sanksi sosial berat lainnya dibanding hukuman mati.

"Jadi PDI Perjuangan merasa bahwa dengan jalan koruptor dimiskinkan, bahkan ada koruptor yang dilakukan hukuman seumur hidup, itu jauh lebih relevan mengingat kita juga terikat dengan konvensi-konvensi yang menghapuskan hukuman mati tersebut," kata Hasto, di Jakarta, Rabu (11/12).

Cara lainnya selain pemiskinan dan hukuman seumur hidup, menurut dia, adalah pencabutan hak politik. Semuanya bisa dikombinasikan demi memberi efek jera terhadap pelaku korupsi.

Sedangkan, Wakil Ketua KPK Saut Situmorang tidak mau lebih lanjut menanggapi terkait wacana hukuman mati yang dicanangkan Presiden Jokowi. Ia menjelaskan hal tersebut hanyalah retorika dan tidak sesuai dengan norma-norma yang ada di Indonesia. Hukuman mati kata dia sangat bertolak belakang.

"Katakanlah semua kriteria sudah tercukupi, dia memang dalam negara sulit, melakukan pengulangan, dan menyesali perbuatannya, kamu mau lakukan juga? Sementara kamu punya Pancasila? Kamu manusia macam apa?" kata Saut di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Minggu (15/12).

Sebab itu, dia mengatakan hukuman pemberantasan korupsi lebih baik terfokus pada perbaikan akhlak. Sebab pendidikan antikorupsi sejak dini lebih menjamin dibanding hukuman mati.

"Kita mending bahas yang substantif yaitu bagaimana perilaku masyarakat Indonesia ini berubah secara total, itu harus diperbaiki dengan lingkungannya," ujarnya.

Indonesia Corruption Watch (ICW) menyoroti sikap Presiden Jokowi terkait pernyataannya membuka peluang revisi Undang-undang mengatur tentang hukuman mati bagi koruptor. ICW menilai pernyataan Presiden Jokowi berbanding terbalik dengan praktek penegakan hukuman kepada koruptor.

Sikap inkonsistensi Presiden Jokowi itu seperti memberikan potongan penjara bagi koruptor setelah Peninjauan Kembali (PK) dikabulkan Mahkamah Agung (MA). Mereka adalah terpidana korupsi Idrus Marham, terpidana kasus suap impor gula Irman Gusman, dan terpidana korupsi kasus suap impor daging, Patrialis Akbar.

ia pun mempertanyakan wacana dilontarkan Presiden Jokowi saat menjawab pertanyaan siswi SMK 57 Jakarta di Hari Antikorupsi Sedunia 2019 terkait hukuman mati koruptor. Tama berharap Presiden Jokowi mempunyai desain penguatan penindakan korupsi lebih baik ketimbang menghukum mati koruptor.

"Kita harap tentu presiden punya desain besar terkait pemberantasan korupsi yang menurut saya hilang. Kalau mau penguatan terhadap penindakan korupsi revisi UU Tipikornya, bukan UU KPK nya, kalau mau perkuat pencegahan itu ke Stranasnya. Tapi publik malah disajikan fenomena hukuman makin ringan," kata peneliti ICW Tama Langkun usai diskusi Cross Check by Medcom di Upnormal Coffee, Jakarta, Minggu (15/12).

Rekomendasi