Advertisement
Advertisement
Advertisement
Mantan Bupati Talaud Dihukum 4,5 Tahun Penjara. Sri Wahyumi divonis bersalah dalam kasus suap revitalisasi Pasar Lirung dan Pasar Beo Kabupaten Kepulauan Talaud TA 2019 dan dijatuhi hukuman empat tahun enam bulan penjara beserta denda Rp200 juta.
Advertisement
Advertisement
Advertisement