Mantan Bupati Talaud Dihukum 4,5 Tahun Penjara

Mantan Bupati Talaud Dihukum 4,5 Tahun Penjara. Sri Wahyumi divonis bersalah dalam kasus suap revitalisasi Pasar Lirung dan Pasar Beo Kabupaten Kepulauan Talaud TA 2019 dan dijatuhi hukuman empat tahun enam bulan penjara beserta denda Rp200 juta.

Nanda Farikh Ibrahim
Mantan Bupati Talaud Dihukum 4,5 Tahun Penjara
Terdakwa suap revitalisasi Pasar Lirung dan Pasar Beo Kabupaten Kepulauan Talaud TA 2019, Sri Wahyumi Maria Manalip saat menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (9/12). Mantan Bupati Talaud itu divonis bersalah dan dijatuhi hukuman empat tahun enam bulan penjara beserta denda Rp200 juta. ©Liputan6.com/Helmi Fithriansyah
Rekomendasi