KPK Siap Selidiki Jika Ada Indikasi Korupsi Penyelundupan Harley Dirut Garuda

Namun, KPK masih menunggu penyelidikan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan dalam kasus ini.

Rita
Oleh Rita - Reporter
KPK Siap Selidiki Jika Ada Indikasi Korupsi Penyelundupan Harley Dirut Garuda
Gedung KPK. ©2014 merdeka.com/dwi narwoko

Mantan Dirut Garuda Indonesia, Ari Askhara, terbelit kasus penyelundupan motor Harley Davidson. Kasus ini sedang diselidiki Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan.

Sejauh ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum ikut menelusuri kasus ini. Kecuali terdapat potensi dugaan pelanggaran tindak pidana korupsi dalam penyelundupan tersebut.

"Kalau mereka menemukan juga tindak pidana korupsi pasti nanti akan melibatkan Polisi atau KPK," ujar Agus Rahardjo di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (6/12).

Agus mengatakan, jika nantinya penyelidikan dan penyidikan kasus penyelundupan yang diduga dilakukan oleh Direktur Utama PT Garuda Indonesia I Gusti Ngurah Ashkara Danadiputra atau Ari Ashkara akan melibatkan Polri, maka KPK pun masih tetap bisa mengawasi.

"Dalam hal penanganan oleh Kepolisian, seluruh sprindiknya tentu dilaporkan ke KPK. Kemudian KPK akan mengawasi dan supervisi," kata Agus.

Namun bila hasil pendalaman dari PPNS di Bea Cukai menyatakan bahwa penyelundupan itu sebagai pelanggaran perpajakan dan kepabeanan, Agus menambahkan, pihaknya tidak akan ikut melakukan penindakan.

"Kita tunggu PPNS Ditjen Bea Cukai dan PPNS Ditjen Pajak. Kalau hanya pelanggaran bea masuk dan pajak, hanya mereka yang berwenang menindak," kata Agus.

Polri Juga Serahkan ke Bea Cukai

Polri memastikan proses penyidikan ke Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) di Bea Cukai sebagai pemilik wewenang. Namun, bukan tak mungkin akan berkoordinasi dengan polisi.

"Kemudian penyidik pegawai negeri sipil nanti juga kita koordinasikan di Polri juga sudah ada Korwas PPNS atau nanti dari Bea dan Cukai PPNS-nya," kata Karopenmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Argo Yuwono di Divisi Humas Mabes Polri, Jakarta, Jumat (6/12).

Menurut Argo, kapasitas polisi hanya membantu PPNS dalam melakukan penyidikan.

"Jadi namanya PPNS itu mempunyai kewenangan apa? Menyidik kan. Ada itu di Bea Cukai juga ada kan, kita juga asistensi juga," ujarnya.

Reporter: Fachrur Rozie

Sumber: Liputan6.com

Rekomendasi