Mahkamah Agung telah mengabulkan kasasi yang diajukan oleh mantan Sekjen Idrus Marham. Politisi senior Golkar Nurdin Halid bersyukur dengan pengurangan hukuman tersebut.
"Oh Alhamdulillah, sebagai seorang sahabat, tentu saya bersyukur dengan pengurangan tersebut, dengan hukuman yang sudah dijalani Insya Allah Pak Idrus Marham akan menikmati kebebasan," ucap Nurdin di Jakarta, Rabu (4/12/2019).
Dia menuturkan, jikalau bebas, kemungkinan besar Idrus akan kembali ke partai berlambang pohon beringin tersebut.
"Saya pikir beliau akan tetap berbakti mengabdi, aktif di Partai Golkar. Karena beliau tidak dicabut daripada hak politiknya," pungkasnya.
Sebelumnya, Mahkamah Agung mengabulkan kasasi terdakwa kasus suap PLTU Riau Idrus Marham. Pengajuan kasasi dilakukan Idrus usai putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memberikan hukuman 5 tahun penjara denda Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan. Vonis ini lebih lama dua tahun dari putusan Pengadilan Tipikor.
"Dikabulkan," demikian bunyi putusan yang dikeluarkan 2 Desember 2019 tersebut, seperti dikutip dari laman MA, Selasa (3/12/2019).
Sidang kasasi tersebut dipimpin oleh majelis hakim Krisna Harahap, Abdul Latief dan Suhadi. Dengan demikian, maka masa hukuman Idrus berkurang menjadi dua tahun.