Polisi berhasil menggagalkan penyelundupan burung dilindungi di Jembatan Layang pintu pelabuhan Merak, Kota Cilegon, Banten, Rabu (27/11) dini hari. Sebanyak 1.812 ekor burung yang berasal dari hutan di kawasan Sumatera Selatan itu rencananya akan dikirim ke Jakarta, Bandung dan Kota Serang.
"Kita mengamankan dua orang pelaku AL (30) dan CA (18) yang sedang membawa burung yang diduga dilindungi dan burung lainnya yang berasal dari hutan di kawasan Prov-Sumatera Selatan," kata Kapolres Cilegon AKBP Yudhis Wibisana saat dikonfirmasi.
Ribuan burung tersebut diangkut menggunakan 1 unit mobil minibus grand livina dengan nomor polisi B 1849 CVC. '
Advertisement
Tanpa Dokumen Resmi
Saat diperiksa polisi, dua orang pelaku tidak memiliki dokumen perizinan dari BKSDA dan surat atau dokumen (SKKH) dari Balai karantina Pertanian.
"Selanjutnya Pelaku berikut burung dan kendaraannya dibawa ke Sat Reskrim Polres Cilegon untuk dimintai keterangan lebih lanjut," katanya.
Akibat perbuatannya, pelaku akan dijerat undang-umdabg RI nomor 05 tahun 1990 tentang konservasi SDA hayati dan ekosistemnya dan/atau undang-undang RI nomor 16 tahun 1992 tentang karantina hewan.