Hari Ini Polisi Akan Tilang Pengendara yang Melintas di Jalur Sepeda

Hari Ini Polisi Akan Tilang Pengendara yang Melintas di Jalur Sepeda. Para pelanggar itu akan dikenakan denda maksimal sebesar Rp 500.000 atau pidana penjara maksimal 2 bulan.

Nirmatullah Efendi
Oleh Nirmatullah Efendi - Editor
Hari Ini Polisi Akan Tilang Pengendara yang Melintas di Jalur Sepeda
Petugas satlantas mensterilkan jalur sepeda di kawasan Blok A, Jakarta, Senin (25/11/2019). Mulai hari ini, polisi akan menilang para pengendara kendaraan bermotor yang nekat masuk dan melintas di jalur sepeda. ©2019 Liputan6.com/Faizal Fanani
Rekomendasi