KPK Sebut Sulitnya Menerapkan Pendidikan Antikorupsi di Sekolah Karena Moral

Febri menyebut, KPK mendorong pendidikan moral sejak dini dan kreativitas serta inovasi guru dalam menginsersikan nilai-nilai integritas dalam mata pelajaran agar menarik dan dapat langsung diterapkan siswa didik.

Rita
Oleh Rita - Reporter
KPK Sebut Sulitnya Menerapkan Pendidikan Antikorupsi di Sekolah Karena Moral
KPK. ©2017 Merdeka.com/Dwi Narwoko

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan monitoring terhadap sejumlah sekolah yang mengimplementasi pendidikan antikorupsi (PAK) di Provinsi Gorontalo dan Jawa Barat. Hasilnya KPK menemukan beberapa sekolah telah menanamkan pendidikan karakter dengan cara yang kreatif.

"Salah satunya, guru membuat penilaian karakter untuk siswa tentang kerapihan berpakaian, ketepatan waktu kehadiran dan lain sebagainya," kata Juru Bicara Febri Diansyah lewat keterangan tertulisnya, Kamis (14/11).

Dari evaluasi dan monitoring ini, KPK menemukan permasalahan sulitnya menerapkan nilai antikorupsi adalah persoalan moral. Febri menyebut, KPK mendorong pendidikan moral sejak dini dan kreativitas serta inovasi guru dalam menginsersikan nilai-nilai integritas dalam mata pelajaran agar menarik dan dapat langsung diterapkan siswa didik.

"Sekolah menyiapkan form penilaian dan setiap pagi guru melakukan pengecekan pemenuhan kriteria-kriteria penilaian karakter ini kepada siswanya yang kemudian dibuat skorsing," lanjut dia.

Nantinya, apabila siswa dapat mengamalkan seluruh nilai pelajaran antikorupsi dengan baik, sekolah akan mengumumkannya saat upacara bendera di tiap Hari Senin. Hal ini dilakukan sebagai bentuk penghargaan.

"Sebaliknya, bagi yang tidak memenuhi, misalnya 3 kali datang terlambat, maka orang tua murid akan dipanggil. Pemanggilan orang tua bukan untuk memberikan hukuman kepada anak, melainkan menanyakan penyebab siswa terlambat untuk mencari solusi bersama," terang Febri.

Gandeng 4 Kementerian

Sebagai informasi, upaya implementasi PAK pada sekolah-sekolah, KPK telah menggandeng 4 Kementerian, yaitu Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), Kementerian Riset Teknologi Pendidikan Tinggi (Kemenristekdikti), Kementerian Agama (Kemenag), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Hal ini ditujukan untuk membangun komitmen implementasi di seluruh jenjang pendidikan dasar dan menengah termasuk madrasah di seluruh Indonesia.

"Sebagai tindak lanjut, KPK juga mendorong pemerintah daerah untuk mengeluarkan peraturan terkait sebagai dasar implementasi PAK di tingkat sekolah dasar dan menengah pertama untuk pemerintah kabupaten/kota dan sekolah menengah atas untuk pemerintah provinsi," Febri menandasi.

Reporter: M Radityo

Rekomendasi