Dishub DKI Larang GrabWheels Melintas di JPO, Trotoar, dan Saat CFD

Dishub DKI Larang GrabWheels Melintas di JPO, Trotoar, dan Saat CFD. Pemprov DKI Jakarta melarang penggunaan otoped listrik di trotoar, Jembatan Penyeberangan Orang (JPO) serta pada pelaksanaan Hari Bebas Kendaraan.

Nirmatullah Efendi
Oleh Nirmatullah Efendi - Editor
Dishub DKI Larang GrabWheels Melintas di JPO, Trotoar, dan Saat CFD
Pengguna otoped listrik Grabwheels melintas di trotoar Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Kamis (14/11/2019). Pemprov DKI Jakarta melarang penggunaan otoped listrik di trotoar, Jembatan Penyeberangan Orang (JPO) serta pada pelaksanaan Hari Bebas Kendaraan. ©2019 Liputan6.com/Helmi Fithriansyah
Rekomendasi