Tersangka penembak mahasiswa saat melakukan unjuk rasa di DPRD Sulawesi Tenggara (Sultra), Brigadir AM, ditahan di rumah tahanan (Rutan) Bareskrim Polri.
Hasil investigasi dilakukan Polri menemukan bahwa peluru yang menewaskan mahasiswa bernama Randi identik dengan pistol digunakan Brigadir AM saat mengamankan unjuk rasa.
"Ya (ditahan) di Bareskrim," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (8/11).
Menurut Dedi, Brigadir AM baru dibawa hari ini dari Polda Sultra ke Bareskrim Polri. Tersangka diterbangkan ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Bareskrim Polri.
"Hari ini untuk tersangka diterbangkan ke Bareskrim untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut," kata dia.
Advertisement
Polri Klaim Brigadir AM Lepaskan Tembakan karena Spontanitas
Polri menyebut Brigadir AM memberikan tembakan peringatan tanpa memperhatikan dengan matang situasi dan kondisi saat unjuk rasa mahasiswa. Polri mengklaim tembakan itu dilakukan Brigadir AM karena spontanitas.
"Itu spontan memberikan tembakan peringatan, tapi tidak memperhitungkan keselamatan," tandas Dedi.
Sebelumnya, Polri menetapkan seorang polisi atas nama Brigadir AM sebagai tersangka kasus tewasnya Randi, mahasiswa yang tewas akibat tertembak saat aksi unjuk rasa di DPRD Sulawesi Tenggara (Sultra).
"Kami penyidik sudah melakukan gelar perkara dan menyimpulkan untuk Brigadir AM ditetapkan sebagai tersangka," tutur Kasubdit V Jatanwil Ditipidum Bareskrim Polri Kombes Chuzaini Patoppoi di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis 7 November 2019.
Menurut Patopoi, pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap 25 saksi, termasuk enam dari anggota Polri yang telah ditetapkan melakukan pelanggaran disiplin.
"Kemudian dua ahli, dokter visum korban Randi dan Yusuf. Kita juga sudah menemukan tiga hasil visum. Untuk Randi disimpulkan akibat luka tembak. Ibu Maulida ini juga luka tembak di betis kanan. Dan korban Yusuf tidak disimpulkan karena luka tembak," jelas dia.
Kemudian, lanjutnya, dari olah TKP didapatkan tiga proyektil dan 6 selongsong. Hasil uji balistik menyimpulkan, satu dari enam senjata api yang dibawa 6 polisi saat unjuk rasa mahasiswa memiliki kecocokan dengan peluru yang ditemukan.
"Selanjutnya terhadap Brigadir AM yamg telah ditetapkan sebagai tersangka segera dilakukan penahanan dan berkas perkara dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum," pungkasnya.
Reporter: Nanda Perdana Putra