Presiden Joko Widodo telah meneken Perpres No. 66 Tahun 2019 tentang Susunan Organisasi TNI. Salah satu isi Perpres tersebut yakni menghidupkan kembali posisi wakil panglima TNI.
Mensesneg Pratikno menilai posisi wakil Panglima TNI justru akan meringankan tugas Panglima TNI. Dia membandingkan struktur TNI dengan lembaga penegak hukum seperti Kepolisian dan Kejaksaan Agung.