KPK Kembali Periksa Dirut Petral Sebagai Tersangka Suap

Kasus membelit BTO diduga berlangsung saat yang bersangkutan menjabat sebagai Managing Director Pertamina Energy Service (PES) Pte. Ltd periode 2009-2013. BTO diduga menerima suap USD 2,9 juta dari pihak Kernel Oil.

Rita
Oleh Rita - Reporter
KPK Kembali Periksa Dirut Petral Sebagai Tersangka Suap
KPK Konpres OTT Bupati Indramayu. ©2019 Merdeka.com/Dwi Narwoko

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa mantan Direktur Utama Pertamina Energy Trading Limited (Petral), Bambang Irianto (BTO). Diketahui, BTO diperiksa terkait kasus dugaan suap perdagangan minyak mentah dan produk kilang di Pertamina Energy Service Pte Ltd.

"Kami periksa sebagai tersangka," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Selasa (5/11).

KPK telah menetapkan BTO sebagai tersangka sejak Selasa, 10 September 2019. Kendati demikian, KPK belum menahan BTO atas alasan belum cukup bukti untuk dilakukan penahanan.

Kasus membelit BTO diduga berlangsung saat yang bersangkutan menjabat sebagai Managing Director Pertamina Energy Service (PES) Pte. Ltd periode 2009-2013. BTO diduga menerima suap USD 2,9 juta dari pihak Kernel Oil.

BTO diduga telah membantu kegiatan perdagangan produk kilang dan minyak mentah kepada PES/PT Pertamina (Persero) di Singapura dan pengiriman kargo.

"Penerimaan uang haram itu diduga disamarkan Bambang lewat rekening perusahaan cangkang,” terang Febri.

Febri melanjutkan, perusahaan cangkang tersebut bernama Siam Group Holding Ltd yang berada di British Virgin Island. Perusahaan tersebut menerima uang dalam periode 2010 - 2013.

Peran BTO

Akar kasus BTO diendus saat tahun 2008, BTO masih bekerja di kantor pusat PT. Pertamina (Persero). BTO bertemu dengan perwakilan Kernel Oil Ltd, yang merupakan salah satu rekanan PES/PT Pertamina.

BTO kemudian melaksanakan pengadaan serta penjualan minyak mentah dan produk kilang untuk kebutuhan PT. Pertamina. Kernel Oil akhirnya menjadi rekanan PES untuk impor dan ekspor minyak mentah.

"BTO berperan mengamankan alokasi kargo Kernel Oil dalam tender penjualan minyak mentah. Sebagai imbalannya BTO diduga menerima sejumlah uang yang diterima melalui rekening bank di luar negeri,” terang Febri.

BTO Dikenakan Pasal Berlapis Tindak Pidana Korupsi

Bambang disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b subsidair Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Reporter: Muhammad Radityo

Rekomendasi