Pablo, Rey Utami dan Galih akan Jalani Sidang Perdana Kasus Ikan Asin

Dalam hal ini, pihaknya telah menyerahkan tiga tersangka ke kejaksaan. Tiga orang tersebut yakni Pablo Benua, Rey Utami dan Galih Ginanjar.

Nur Habibie
Oleh Nur Habibie - Reporter
Pablo, Rey Utami dan Galih akan Jalani Sidang Perdana Kasus Ikan Asin
Polisi Tangkap Pelaku Penipuan Rekrutmen CPNS. ©Liputan6.com/Immanuel Antonius

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, pihaknya sudah menyerahkan para tersangka kasus vlog ikan asin ke kejaksaan. Karena, kasus ini memang sudah selesai dan akan segera disidangkan.

"Kasus vlog ikan asin sudah P-21 ya Jumat kemarin," kata Argo saat dikonfirmasi, Jakarta, Selasa (15/10).

Dalam hal ini, pihaknya telah menyerahkan tiga tersangka ke kejaksaan. Tiga orang tersebut yakni Pablo Benua, Rey Utami dan Galih Ginanjar.

Argo menjelaskan, penyerahan tersangka dan barang buktinya sudah dilakukan pada 11 Oktober 2019 lalu. Penyidik juga sudah menyerahkan kasus itu ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

"(Ada 3 tersangka yang diserahkan) Ya," jelasnya.

Diketahui, kasus vlog ikan asin berawal dari laporan Fairuz A Rafiq terhadap mantan suaminya, Galih Ginanjar, dan YouTuber Rey Utami, Pablo Benua. Fairuz melaporkan Galih ke polisi karena eks suaminya itu mengumpamakannya dengan ikan asin dalam sebuah video YouTube yang di-upload di akun 'Rey Utami & Benua'.

Dalam kasus ikan asin ini, polisi telah menetapkan tiga orang tersangka yakni Galih, Rey, dan Benua. Selain itu, ketiganya juga sempat ditahan di rutan Polda Metro Jaya.

Rekomendasi