Sidang Suap Bakamla, Erwin Syaaf Arief Divonis 2,5 Tahun Bui

Sidang Suap Bakamla, Erwin Syaaf Arief Divonis 2,5 Tahun Bui. Majelis Hakim menyatakan Erwin Syaaf Arief bersalah dan dihukum 2,5 tahun penjara, denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan.

Debby Restu Utomo
Oleh Debby Restu Utomo - Editor
Sidang Suap Bakamla, Erwin Syaaf Arief Divonis 2,5 Tahun Bui
Terdakwa suap pengadaan barang di Badan Keamanan Laut (Bakamla), Erwin Syaaf Arief saat menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (14/10/2019). Majelis Hakim menyatakan Erwin Syaaf Arief bersalah dan dihukum 2,5 tahun penjara, denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan. ©2019 Liputan6.com/Helmi Fithriansyah
Rekomendasi