Fakta-Fakta Crosshijaber, Dilaknat Tuhan & Menyimpang dari Ajaran Fikih

Para pria yang gemar berdandan serta mengenakan pakaian perempuan berhijab hingga bercadar.

Redaksi Merdeka
Oleh Redaksi Merdeka - Reporter
Fakta-Fakta Crosshijaber, Dilaknat Tuhan & Menyimpang dari Ajaran Fikih
Ilustrasi wanita berhijab. ©2012 Shutterstock/Zurijeta

Media sosial dibuat geger dengan munculnya sebuah komunitas bernama crosshijaber. Crosshijaber yakni para pria yang gemar berdandan serta mengenakan pakaian perempuan berhijab hingga bercadar.

Mereka menggunakan baju muslim, dan seringkali model panjang dan lebar ala pakaian syar'i. Sehingga seringkali tak ada yang tahu kalau sebenarnya mereka adalah pria.

Hadirnya komunitas ini tentu membuat resah, terutama perempuan. Oleh karena itu, banyak pihak mengecam crosshijaber. Berikut sederet kecaman untuk crosshijaber:

Dilaknat Allah SWT

Kemunculan komunitas crosshijaber dikecam beberapa pihak, salah satunya Majelis Ulama Indonesia (MUI). MUI menilai crosshijaber suatu tindakan yang diharamkan dalam ajaran Islam.

Nabi Muhammad SAW sudah melarang hal ini sejak lama. Bahkan dalam beberapa hadis, beliau menyebutkan bahwa Allah SWT melaknat kaum pria yang menyerupai wanita dan sebaliknya.

"Larangan tersebut sejak pada zaman Rasulullah SAW sebagaimana haditsnya: 'Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam melaknat laki-laki yang menyerupai wanita dan para wanita yang menyerupai laki-laki (HR. Imam Bukhori)," kata Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI), Zainut Tauhid, Senin (14/10).

Menyimpang Ajaran Fikih

Komunitas crosshijaber telah membuat heboh media sosial. Komunitas ini menuai banyak kecaman dan amarah lantaran dinilai menyimpang. Amarah datang dari Pengurus Besar Nahdatul Ulama (PBNU). PBNU menilai crosshijaber sudah menyimpang dari ajaran ilmu fikih.

PBNU mengatakan dalam ajaran Islam seorang pria tidak boleh memakai hijab. Sehingga mempertanyakan maksud dan tujuan komunitas crosshijaber.

"Ya menyimpang ajaran fikih, maksudnya apa datang ke masjid ditutupi pakai hijab. Ini di luar ajaran Islam," kata Ketua PBNU, KH Abdul Manan Gani, Senin (14/10).

Tindakan Crosshijaber Tak Dibenarkan

Kemudian, PP Muhammadiyah juga turut menanggapi dengan munculnya komunitas crosshijaber. Muhammadiyah mengatakan tindakan pria berpakaian muslim ala perempuan jelas tidak dibenarkan dalam ajaran Islam. Sehingga Muhammadiyah meminta polisi menyelidiki komunitas dan motifnya.

"Jika mereka adalah kelompok yang mengalami penyimpangan psikologis maka harus dilakukan pembinaan. Kalau mereka para laki-laki sengaja berbusana perempuan bercadar, memang tidak dapat dibenarkan. Tetapi solusinya tetap berupa pembinaan Agama," kata Sekretaris Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Abdul Mu'ti, Minggu (13/10).

Rekomendasi