VIDEO: Eks Direktur PT PLN Sofyan Basir Dituntut 5 Tahun Penjara

Sofyan disebut memfasilitasi Eni, mempercepat pembahasan proyek PLTU Riau-1 yang dikerjakan oleh perusahaan Kotjo. Ia memberikan Rp 4,75 miliar kepada Eni dan Idrus.

Yunita Amalia
Oleh Yunita Amalia - Reporter
VIDEO: Eks Direktur PT PLN Sofyan Basir Dituntut 5 Tahun Penjara
Mantan Direktur Utama PLN Sofyan Basir dituntut pidana lima tahun penjara oleh jaksa KPK. Sofyan dianggap turut membantu adanya tindak pidana suap antara Eni Maulani Saragih sebagai mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR, Idrus Marham sebagai mantan Se...

Mantan Direktur Utama PLN Sofyan Basir dituntut pidana lima tahun penjara oleh jaksa KPK.

Sofyan dianggap turut membantu adanya tindak pidana suap antara Eni Maulani Saragih sebagai mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR, Idrus Marham sebagai mantan Sekretaris Jenderal Golkar dan Menteri Sosial, dan Johannes Budisutrisno Kotjo pemegang saham Blackgold Natural Resources.

Sofyan disebut memfasilitasi Eni, mempercepat pembahasan proyek PLTU Riau-1 yang dikerjakan oleh perusahaan Kotjo. Ia memberikan Rp 4,75 miliar kepada Eni dan Idrus.

Sementara Sofyan tak menikmati hasil namun dianggap telah melanggar Pasal 15 undang-undang Tipikor.

Rekomendasi