Institut Pertanian Bogor (IPB) memberhentikan sementara Dosen Fakultas Ekonomi dan Manajemen berinisial AB usai ditetapkan polisi sebagai tersangka kasus dugaan perancang rusuh demo di Jakarta. AB kini ditahan di Mapolda Metro Jaya.
AB dinonaktifkan sementara hingga ada keputusan hukum yang bersifat mengikat. Hal itu sesuai UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN Pasal 88 ayat 1 poin C dan PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS halam 128 Bagian Ketiga Pasal 276 poin C.
"IPB menonaktifkan sementara AB hingga ada keputusan pengadilan yang bersifat mengikat. Kami juga masih menunggu surat resmi penahanan, baru kemudian kita proses administrasi kepegawaiannya," ujar Kabiro Komunikasi IPB University, Yatri Indah Kusumastuti, Kamis (3/10).
Diberitakan sebelumnya, polisi menangkap AB atas dugaan merencanakan demo rusuh. AB ditangkap di Jalan Maulana Hasanudin, Kecamatan Cipondoh, Tangerang Kota, Sabtu (28/9) dini hari.
Dia ditangkap lantaran dituduh melanggar Pasal 1 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 atas tindak pidana membuat, menguasai, membawa, menyimpan, mengangkut, menyerahkan dan atau berusaha menyerahkan bahan peledak.
Polisi menemukan 29 bom molotov usai menggeledah kediaman AB di Perumahan Pakuan Regency, Jalan Linggabuans X, Blok GVI/01 RT 003/007, Kelurahan Margajaya, Kecamatan Bogor Barat.