Bupati Pelalawan Penuhi Panggilan Bareskrim Terkait Kasus Karhutla di Riau

Harris menyebut, pada dasarnya izin perusahaan PT AD berasal langsung dari pihak kementerian terkait. Dia membantah memberikan izin terhadap perusahaan tersebut.

Rita
Oleh Rita - Reporter
Bupati Pelalawan Penuhi Panggilan Bareskrim Terkait Kasus Karhutla di Riau
Gedung Bareskrim Mabes Polri. ©2015 merdeka.com/muhammad luthfi rahman

Bupati Pelalawan Muhammad Harris memenuhi panggilan penyidik Bareskrim Polri. Dia dipanggil untuk dimintai keterangan sebagai saksi kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang terjadi di Riau.

Haris menduga penyidik akan menggali terkait regulasi perizinan perusahaan. Salah satunya PT AD yang merupakan perusahaan milik Negeri Jiran Malaysia.

"Karena mungkin di Riau salah satu kunjungannya, ada beberapa perusahaan di Riau, PT AD itu perusahaan Malaysia. Diminta keterangan ke sini sejauh mana izinnya," tutur Harris di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (3/10).

Harris menyebut, pada dasarnya izin perusahaan PT AD berasal langsung dari pihak kementerian terkait. Dia membantah memberikan izin terhadap perusahaan tersebut.

"Bukan dari kita. Itu dulu kan ada satu rekomendasi tahun 2006, tapi dilanjutkan dengan pelepasan kawasan waktu itu," jelas dia.

Lebih lanjut, pemkab setempat bahkan tidak mengetahui adanya kebakaran di lahan milik PT AD sebelum pihak kepolisian memberikan informasi itu.

"Itu kan kebakaran di dalam kebun dia. Kita sibuk memadamkan yang lain," Harris menandaskan.

Reporter: Nanda Perdana Putra

Rekomendasi