Seorang perempuan berinisial R (44) warga Lamteuba Dro, Kecamatan Seulimum, Kabupaten Aceh Besar tertangkap basah saat selundupkan ganja ke Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kelas IIA, Banda Aceh, Rabu (2/10) sekira pukul 10.45 WIB.
Peristiwa itu terjadi saat pelaku hendak menjenguk suaminya yang ditahan di LP tersebut. Lalu ketika diperiksa oleh petugas di pintu pemeriksaan, pelaku ketahuan menyelundupkan ganja ke LP.
Pelaku menyimpan barang haram itu dalam celana dalam. Ganja kering itu setelah ditimbang seberat 226 gram. Dia pergi bersama anaknya masih di bawah umur. Saat ini pelaku masih berada di LP.
"Anak saya enggak tahu," kilah pelaku.
Pelaku beberapa kali bertanya ke mana anaknya. Sedangkan anaknya saat ini sudah di tempat dalam ruangan karena masih di bawah umur. "Anak saya ada enam, saya pergi dengan anak ketiga," ucapnya.
Dia mengaku menyesal atas kejadian ini. Selama ini belum pernah membawa ganja ke LP untuk suaminya yang sedang ditahan. "Suami saya juga ditahan karena kasus ganja," imbuhnya.
Plt Kepala Lapas Kelas II Banda Aceh, Ridha Ansari mengaku setiap pengujung akan diperiksa seluruh barang bawaan. Selain itu juga dilakukan pemeriksaan badan. Ini dilakukan untuk mencegah masuknya barang dilarang ke dalam Lapas.
"Ini seperti SOP kita yang kami lakukan setiap pengunjung memperlihatkan identitas, meriksa barang bawaan, setelah barang bawaan itu diperiksa, tahap terakhir pemeriksaan badan," kata Ridha Ansari.
Berdasarkan pengakuan pelaku, sebutnya, ganja yang hendak diselundupkan itu merupakan permintaan dari suaminya. Diduga barang itu untuk dikonsumsi dan tidak tertutup kemungkinan untuk diedarkan dalam Lapas.
Pelaku datang bersama seorang anaknya yang masih di bawah umur. Kata Ridha, keduanya akan diserahkan kepada Polresta Banda Aceh untuk penyelidikan lebih lanjut.
"Ibu itu datang dua orang dengan anaknya, tetap kita serahkan juga, salah atau tidaknya kita serahkan kepada pihak polisi," lanjutnya.