Presiden Jokowi meminta DPR menunda pengesahan RUU KUHP. Keputusan diambil Jokowi usai menerima masukan dari berbagai kalangan.
Jokowi meminta pengesahan RUU KUHP dilakukan oleh anggota dewan periode 2019-2024. Ia mengharapkan anggota DPR yang akan segera habis masa jabatannya akan habis juga berlaku sama.