Presiden Joko Widodo sudah mengirimkan Surpres menyikapi Revisi UU Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sebagai tindak lanjut, pada Kamis (12/9) malam sudah dilakukan pembahasan antara Badan Legislatif DPR dan Menkum HAM sebagai perwakilan pemerintah.
Presiden Joko Widodo memiliki alasan dirinya tidak butuh waktu banyak untuk menyetujui revisi UU KPK. Padahal, Jokowi mempunyai waktu 60 hari untuk merespons usulan tersebut.
"DIM (Daftar Inventaris Masalah) nya kan hanya 4-5 isu. Cepat kok. Tapi ya itu, kalau sudah di sana, urusannya di sana. Jangan ditanyakan ke saya. Setiap lembaga memiliki kewenangan sendiri-sendiri," tegas Jokowi usai jumpa pers di Istana Negara, Jumat (13/9).
Pembahasan ini sebenarnya di ujung masa kerja anggota dewan periode 2014-2019. Lalu bagaimana jika tak kunjung tuntas sampai dilakukan pelantikan periode 2019-2024?
"Itu sudah urusan DPR, tanyanya ke sana," katanya.
Jokowi mengatakan, setiap lembaga punya kewenangan sehingga tidak semua harus ditanyakan ke dirinya.
"Kok tanyanya ke saya. Kita harus tahu ketatanegaraan kita, setiap lembaga kan memiliki kewenangan. Pertanyaan itu ke DPR," katanya.