Jaksa Penuntut Umum (JPU) selesai membacakan berkas dakwaan tersangka Kivlan Zen atas kasus kepemilikan senjata api. Menanggapi dakwaan tersebut, Kivlan akan mengajukan eksepsi.
"Saya akan menyampaikan eksepsi. Saya tidak bisa terima," tegas Kivlan saat Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (10/9).
Hakim menanyakan, apakah eksepsi akan disampaikan Kivlan sendiri atau diwakili oleh pengacaranya. Hal ini mengingat situasi kesehatan Kivlan yang kurang fit.
"Saya serahkan kepada penasihat hukum, tapi saya juga akan menyampaikan sendiri," jawab Kivlan.
Namun mengingat kondisinya, Kivlan meminta majelis hakim memberi keleluasaan waktu kepadanya untuk menyusun nota keberatan. Sebab, Kivlan sendiri harus menjalankan serangkaian kontrol kesehatan.
"Kami minta diberikan dua pekan Yang Mulia," pinta Tonin, pengacara Kivlan.
Sidang akhirnya ditunda pada Kamis 26 September mendatang. "Kami berikan waktu dua minggu dengan catatan dengan status penasihat hukum," kata Hakim Ketua Haryono.
Sebelumnya, jaksa mendakwa Kivlan dalam kasus dugaan kepemilikan senjata api ilegal. Purnawirawan Jenderal TNI ini disebut menguasai empat pucuk senjata api dan 117 peluru tajam.
Kivlan didakwa dengan dua dakwaan. Dakwaan pertama, Kivlan didakwa melanggar Pasal 1 Ayat 1 Undang-undang Darurat Nomor 12/drt/1951 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Kivlan juga didakwa melanggar Pasal 1 Ayat 1 Undang-undang Darurat Nomor 12/drt/1951 juncto Pasal 56 Ayat 1 KUHP.
Reporter: M Radityo
Sumber: Liputan6.com