Anggota DPR Sebut Pimpinan KPK Setuju Revisi UU Asalkan Tidak Melemahkan

"Memang ada pembicaraan dan pada saat itu pimpinan KPK juga menyetujui soal revisi ini tapi tentu revisinya yang tidak melemahkan KPK," kata Arsul

Ahda Bayhaqi
Oleh Ahda Bayhaqi - Reporter
Anggota DPR Sebut Pimpinan KPK Setuju Revisi UU Asalkan Tidak Melemahkan
Arsul Sani. ©dpr.go.id

Anggota Komisi III DPR Arsul Sani mengaku memiliki catatan pimpinan KPK periode 2015-2019 menginginkan revisi UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK). Arsul menyebut hal itu disampaikan dalam rapat dengar pendapat dengan komisi III.

"Catatan saya sebagai anggota komisi III dalam satu RDP antara pimpinan KPK dengan komisi III memang ada pembicaraan dan pada saat itu pimpinan KPK juga menyetujui soal revisi ini tapi tentu revisinya yang tidak melemahkan KPK," kata Arsul di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Jumat (6/9).

Karena itu, Arsul mempertanyakan sikap pimpinan KPK yang tidak setuju dan menolak revisi setelah DPR menyepakati kelanjutan dalam paripurna, Kamis (5/9). Dia mengaku akan membuka arsip rapat saat pimpinan KPK setuju revisi UU KPK.

"Nanti saya akan cari arsip rapatnya, mungkin nanti bisa saya sampaikan juga ke media supaya segala sesuatunya clear lah jelas. Tidak berbantah-bantahan saja," kata Sekjen PPP itu.

Arsul pun menegaskan, pimpinan KPK yang setuju adalah periode saat ini. Yaitu periode ketua KPK Agus Rahardjo.

"Yang periode ini, yang dimaksud adalah periode ini. Karena pimpinan KPK pak Agus Rahardjo dkk itu kan memulai tugasnya sejak awal 2016," tegasnya.

Rekomendasi