Tri Susanti alias Mak Susi, koordinator lapangan (Korlap) aksi organisasi massa (ormas) saat insiden di Asrama Mahasiswa Papua di Jalan Kalasan, Surabaya, membantah telah melakukan ujaran kebencian dan menyebarkan berita hoaks.
Bantahan ini disampaikan Mak Susi melalui kuasa hukumnya, Sahid saat ditemui di Mapolda Jatim. Sahid mengatakan, tidak ada ujaran kebencian yang dilakukan kliennya.
Demikian juga dengan kabar hoaks seperti yang dituduhkan oleh polisi. Kliennya hanya menyampaikan apa yang diketahuinya. Apalagi, yang dimaksud dengan kabar hoaks itu justru ditemukan oleh polisi saat melakukan penggeledahan di Asrama Mahasiswa Papua beberapa waktu lalu.
"Tidak ada ujaran kebencian dan tidak ada kabar hoaks itu. Soal senjata tajam kan faktanya juga ada bukti-bukti waktu dievakuasi dan pihak Kepolisian waktu menggeledah ditemukan juga, artinya kan bukan berita bohong, ada bom molotov, ada panah dan ada macam-macam di situ juga," tegasnya, Senin (2/9).
Dikonfirmasi mengenai kemungkinan penahanan Mak Susi, Sahid mengatakan pihaknya yakin jika sang klien tidak akan ditahan. Ia beralasan, selain soal profesionalitas penyidik, pasal yang dijeratkan pada kliennya mensyaratkan ancaman yang tidak perlu untuk dilakukan penahanan.
"Saya yakin penyidik akan profesional dan transparan. Selain itu, pasalnya kan tidak ada penahanan dan tidak wajib untuk ditahan. Seseorang itu kan patut ditahan jika menghilangkan barang bukti, dan bukti sudah diserahkan semua. Kemudian melarikan diri, kita kan kooperatif. Dan ketiga ada indikasi mengulangi perbuatan tindak pidana lagi, Insyaallah itu juga tidak," ungkapnya.
Sebelumnya, penyidik Polda Jatim telah menetapkan Tri Susanti alias Mak Susi sebagai tersangka dalam kaitan insiden di Asrama Mahasiswa Papua. Dalam kasus ini, ia dijerat dengan tindak pidana yang berkaitan dengan ujaran kebencian.
Tidak hanya Mak Susi, Polda Jatim juga menetapkan tersangka lain berinisial SA, yang diduga melakukan tindak diskriminasi RAS. Hingga kini, penyidik Polda Jatim berarti telah menetapkan dua orang tersangka dalam insiden Asrama Mahasiswa Papua, pada 16 Agustus lalu.