Suap Dana Hibah Kemenpora, 3 Terdakwa Jalani Sidang Pembacaan Nota Pembelaan

Suap Dana Hibah Kemenpora, 3 Terdakwa Jalani Sidang Pembacaan Nota Pembelaan. Sebelumnya, JPU KPK menuntut mereka hukuman antara 5 sampai 7 tahun penjara.

Nirmatullah Efendi
Oleh Nirmatullah Efendi - Editor
Suap Dana Hibah Kemenpora, 3 Terdakwa Jalani Sidang Pembacaan Nota Pembelaan
Foto kolase Deputi IV Kemenpora, Mulyana, PPK Kemenpora Adhi Purnomo dan staf Kemenpora Eko Triyanta (kiri ke kanan) saat sidang pledoi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (29/8). Sebelumnya, JPU KPK menuntut mereka hukuman antara 5 sampai 7 tahun penjara. ©Liputan6.com/Helmi Fithriansyah
Rekomendasi